Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023

- Editor

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Pengumuman terkait Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023 dengan Nomor 239/PMU.MEQR/HM/III/2023.

Dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.

Di dalam Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023 disampaikan ketentuan rekrutmen dan persyaratan calon Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.

Latar Belakang

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Dalam rangkap mencapai prioritas mutu pendidikan sebagaimana di atas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah untuk melaksanakan PKB.

Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.

Tujuan

Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama ini disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Fasilitator Daerah (FasDa).

Ketentuan Umum

Seleksi fasilitator program PKB guru madrasah adalah seleksi tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah sebagai berikut.

  1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1.
  2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal terampil diutamakan.
  4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB.
  5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat.
  6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.
  7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
  8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.
  9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.

Ketentuan Khusus

Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tingkat Kabupaten/kota.

Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut.

  1. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB.
  2. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran.
  3. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru/kepala/pengawas madrasah.
  4. Diutamakan Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
  5. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS dibuktikan dengan SK.
  6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.
  7. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran. Peserta diharuskan mengisi formulir dan mengupload dokumen kelengkapan pendaftaran secara online melalui link yang sudah ditentukan.
  8. Melampirkan (upload) dokumen karya yang relevan selama menjadi guru/kepala/pengawas madrasah dan atau publikasi ilmiah atau karya inovatif diutamakan.

Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator Daerah (FasDa)

  1. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Kabupaten/Kota
  2. Menerapkan prinsip-prinsip fasilitator yang efektif dalam pelatihan dengan pendekatan pembelajar dewasa (andragogy).
  3. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dilakukan dengan format Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring.
  4. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan.
  5. Mendampingi/mentoring guru, kepala, dan pengawas madarsah di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS maupun di madrasah.
  6. Memfasilitasi peserta pelatihn sesuai dengan modul.
  7. Memberikan input atau umpan balik (feedback) hasil dari implementasi modul dalam pelatihan.
  8. Memantau dan mengevaluasi.
  9. Melaporkan hasil pelatihan.
  10. Mendokumentasikan hasil pelatihan.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Seleksi

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis