Cakupan Data
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 kemudian juga dijelaskan mengenai cakupan data. Adapun cakupan data untuk data pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (DIKDAS), Pendidikan Menengah (DIKMEN), serta kursus dan pelatihan terdiri atas:
- Data satuan pendidikan
- Data badan penyelenggara satuan pendidikan
- Data peserta didik
- Data pendidik dan tenaga kependidikan
- Data sumber daya pendidikan
- Data substandi pendidikan
- Data capaian pendidikan
Kode Referensi
Kode referensi untuk data pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (DIKDAS), Pendidikan Menengah (DIKMEN), serta kursus dan pelatihan terdiri atas:
- Kode Referensi Satuan Pendidikan
Kode ini kemudian disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan.
Berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan yang diberikan dalam format 8 (delapan) digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak, serta satu satuan pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi.
- Kode Referensi Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
Kode ini disebut dengan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP). Berbeda dengan NPSN, NPYP terdiri dari 6 (enam) digit dari kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak.
- Kode Referensi Peserta Didik
Kode referensi peserta didik atau yang kemudian disebut dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini merupakan nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN yang diberikan dalam format 10 (sepuluh) digit angka yang tersusun secara acak.
- Kode Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Disebut dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri atas 16 (enam belas) digit angka yang tersusun secara acak.
Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Dapodik pada PAUD, DIKDAS, DIKMEN, serta Kursus dan Pelatihan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu pada 26 Juli 2022.
Demikian informasi mengenai BBPMP Provinsi Jawa Tengah yang tidak lagi melakukan approval NUPTK melalui Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Dapodik pada PAUD, DIKDAS, DIKMEN, serta Kursus dan Pelatihan. Semoga bermanfaat!
(AZL/AZL)
Halaman : 1 2