Pengumuman!! BBPMP Provinsi Jawa Tengah Tidak Lagi Melakukan Approval NUPTK

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cakupan Data

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 kemudian juga dijelaskan mengenai cakupan data. Adapun cakupan data untuk data pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (DIKDAS), Pendidikan Menengah (DIKMEN), serta kursus dan pelatihan terdiri atas:

  1. Data satuan pendidikan
  2. Data badan penyelenggara satuan pendidikan
  3. Data peserta didik
  4. Data pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Data sumber daya pendidikan
  6. Data substandi pendidikan
  7. Data capaian pendidikan

Kode Referensi

Kode referensi untuk data pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (DIKDAS), Pendidikan Menengah (DIKMEN), serta kursus dan pelatihan terdiri atas:

  1. Kode Referensi Satuan Pendidikan

Kode ini kemudian disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan.

Berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan yang diberikan dalam format 8 (delapan) digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak, serta satu satuan pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi.

  1. Kode Referensi Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan

Kode ini disebut dengan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP). Berbeda dengan NPSN, NPYP terdiri dari 6 (enam) digit dari kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak.

  1. Kode Referensi Peserta Didik

Kode referensi peserta didik atau yang kemudian disebut dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini merupakan nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN yang diberikan dalam format 10 (sepuluh) digit angka yang tersusun secara acak.

  1. Kode Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Disebut dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri atas 16 (enam belas) digit angka yang tersusun secara acak.

Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Dapodik pada PAUD, DIKDAS, DIKMEN, serta Kursus dan Pelatihan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu pada 26 Juli 2022.

Demikian informasi mengenai BBPMP Provinsi Jawa Tengah yang tidak lagi melakukan approval NUPTK melalui Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Dapodik pada PAUD, DIKDAS, DIKMEN, serta Kursus dan Pelatihan. Semoga bermanfaat!

(AZL/AZL)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis