Pengumuman!! BBPMP Provinsi Jawa Tengah Tidak Lagi Melakukan Approval NUPTK

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cakupan Data

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 kemudian juga dijelaskan mengenai cakupan data. Adapun cakupan data untuk data pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (DIKDAS), Pendidikan Menengah (DIKMEN), serta kursus dan pelatihan terdiri atas:

  1. Data satuan pendidikan
  2. Data badan penyelenggara satuan pendidikan
  3. Data peserta didik
  4. Data pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Data sumber daya pendidikan
  6. Data substandi pendidikan
  7. Data capaian pendidikan

Kode Referensi

Kode referensi untuk data pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (DIKDAS), Pendidikan Menengah (DIKMEN), serta kursus dan pelatihan terdiri atas:

  1. Kode Referensi Satuan Pendidikan

Kode ini kemudian disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan.

Berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan yang diberikan dalam format 8 (delapan) digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak, serta satu satuan pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi.

  1. Kode Referensi Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan

Kode ini disebut dengan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP). Berbeda dengan NPSN, NPYP terdiri dari 6 (enam) digit dari kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak.

  1. Kode Referensi Peserta Didik

Kode referensi peserta didik atau yang kemudian disebut dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini merupakan nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN yang diberikan dalam format 10 (sepuluh) digit angka yang tersusun secara acak.

  1. Kode Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Disebut dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri atas 16 (enam belas) digit angka yang tersusun secara acak.

Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Dapodik pada PAUD, DIKDAS, DIKMEN, serta Kursus dan Pelatihan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu pada 26 Juli 2022.

Demikian informasi mengenai BBPMP Provinsi Jawa Tengah yang tidak lagi melakukan approval NUPTK melalui Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Dapodik pada PAUD, DIKDAS, DIKMEN, serta Kursus dan Pelatihan. Semoga bermanfaat!

(AZL/AZL)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis