SE tersebut juga menjelaskan bahwa format penerapan dan pelaporan akan disampaikan melalui Pemerintah Daerah kemudian dirumuskan oleh Menteri PAN-RB sebagai bahan evaluasi bersama Kepala BKN untuk layanan kepegawaian.
Surat Edaran ini tentu menjadi jawaban atas kebijakan yang sifatnya transitif sebelum akhirnya akan ditetapkan ketentuan dalam rangka mengatur kinerja institusi bersangkutan untuk dinilai kinerjanya. Seperti yang diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat lima (5) aspek yang dinilai yaitu Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif, dan Transparan.
Kelimanya juga akan disusun untuk kemudian dinilai berdasarkan lima aspek Sistem Manajemen Kinerja PNS, yaitu:
- Perencanaan
- Pelaksananaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
- Penilaian
- Tindak lanjut
- Sistem informasi kinerja
Demikian informasi mengenai Pengawasan Lebih Ketat terhadap Kinerja PNS. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2