Pendidikan Profesi Guru. Biaya, Syarat, dan Tujuan

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selanjutnya yakni syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru.

Syarat Pendidikan Profesi Guru

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.

 

Selain syarat di atas, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

Dokumen Persyaratan Pendidikan Profesi Guru

  1. Formulir pendaftaran peserta PPG.
  2. Fotokopi ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  3. Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY, atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan/atau yayasan.
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah.
  6. Surat persetujuan/izin dari Kepala Sekolah dan diketahui Disdik.
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Surat keterangan bebas NAPZA dari instansi yang berwenang.

 

Selain hal tersebut, berikutnya adalah sistem belajar Pendidikan Profesi Guru.

Sistem Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru

Umumnya sistem pembelajaran PPG adalah perkuliahan tatap muka, peer teaching, praktikum, ujian kompetensi, dan praktik pengalaman mengajar.

Akan tetapi, PPG Dalam Jabatan juga mendapat perkuliahan daring karena memiliki tanggung jawab sebagai guru di sekolah. Pembelajaran online ini juga dilakukan di awal program setelah dinyatakan diterima.

Peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Baru setelah ini, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka.

Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh sistem pembelajaran dilakukan daring.

Sistem pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek penggalaman lapangan yang diselengarakan

Dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut serta dinilai secara objektif dan transparan.

Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi

Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan pada pelatih.

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya yakni Uji…

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis