Pendataan Non ASN Ditolak, Inilah 7 Tenaga Honorer Tak Dicatat dan Jabatannya Bakal Dihapus!

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Petugas Penjagaan Pramu Acara Pimpinan
  • Pramu Administrasi
  • Pramu Bahan Laporan Kerja
  • Pramu Kantor Pramusaji
  • Pramu Tamu
  • Pramu Kelas
  • Pramu Data/Penyaji Data
  • Pramu Husada
  • Pramu Asrama
  • Pramu Dapur
  • Pramu Tata Busana Juru Pelihara dan Pemetaan
  • Pramu Taman dan Pemeliharaan
  • Pramu Tamu
  • Pramu Kelas
  • Pramu Kantor dan Caraka
  • Pramu Kantor dan Cleaning Service
  • Pramu Layanan
  • Pramu Taman
  • Pramu Dokumentasi Informasi Publik
  • Pramu Kantor, Caraka dan Keamanan
  • Pramu Gedung dan Taman
  • Penjaga Kantor/Rumah Dinas
  • Petugas/Penjaga Kantor
  • Petugas Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas
  • Petugas Sapu Jalan
  • Petugas Pengamanan
  • Pengawas/Kordinator Sapu Jalan
  • Supir Kepala
  • Security
  • Staf Kesatuan Pengamanan
  • Supir Ambulance
  • Tenaga Tukang Kebun
  • Tenaga Tukang Sapu/Cleaning Service
  • Tenaga Pengaman Kantor

Masih banyak jabatan lainnya yang tak sesuai ketentuan pendataan non ASN. Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan Anda cek SE BKN di sini.

Demikian informasi terkait dengan pendataan non ASN ditolak bagi tujuh kategori honorer yang dalam hal ini tidak memenuhi persyaratan. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19-28 Oktober 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis