Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Pastikan Anda Memenuhi Syarat Seleksi

- Editor

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru sertifikasi dan non sertifikasi

Ilustrasi Guru sertifikasi dan non sertifikasi

Berdasarkan bocoran informasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 jatuh pada tanggal 29 Mei 2023.

Kabar tersebut sudah menyebar hingga ke berbagai kanal informasi. Pasalnya, info tersebut berasal dari Kemendikbud-Ristek, sehingga atensi lulusan Kependidikan dan Non Kependidikan yang memiliki tekad memperoleh sertifikat pendidik meningkat menyambut pendaftaran PPG Prajabatan 2023.

Sebagai informasi, pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ini menjadi seleksi gelombang ketiga dari pemerintah untuk mencetak guru profesional. Menurut informasi dari website ppg.kemendikbud.go.id bahwa kuota pendaftaran PPG Prajabatan 2023 sebanyak 59.019 mahasiswa.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ini, alangkah lebih baiknya persyaratan seleksi segera dipenuhi.

Persyaratan Pendaftaran PPG Prajabatan 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP/KK;

2. Tidak/belum terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika);

3. Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2023;

4. Memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau diploma empat (D- 4) yang terdaftar pada PD-Dikti atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

5. Memiliki IPK minimal 3.00;

6. Memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit umum daerah setempat.

Dokumen tersebut berguna ketika lapor diri ke LPTK usai dinyatakan lolos menjadi mahasiswa PPG Prajabatan;

Halaman selanjutnya

7. Memiliki surat keterangan…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 1,431 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru