Pemerintah Akan Membayar Tunjangan Guru Penggerak Secara Bertahap tahun 2023

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru Penggerak – Sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan tambahan tunjangan guru penggerak.

Tunjangan guru penggerak akan diperoleh saat guru telah menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Adapun rencana tindak lanjut terkait pengangkatan guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah akan dimulai tahun 2023.

Beberapa waktu lalu Mentri Pendidikan, Nadiem Makrim juga sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak diangkat menjadi kepala sekolah.

Guru lulusan program pendidikan guru penggerak baru akan mendapatkan tunjangan tambahan yang besar jika ia telah lolos atau bahkan lulus dari pendidikan guru penggerak tersebut.

Pelaksanaan program guru penggerak merupakan langkah inovasi yang ditempuh Mentri Nadiem untuk menyongsong akselerasi pendidikan Indonesia.

Alasan Nadiem tahun depan memprioritaskan lulusan program sekolah penggerak untuk menjadi kepala sekolah karena selama ini jabatan kepala sekolah diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertent.

Nadiem melaksanakan program ini dengan tujuan supaya jabatan kepala sekolah dapat diisi oleh guru muda dengan yang memiliki talenta kepemimpinan yang apik.

Selain itu lewat program guru penggerak juga menjadi sarana untuk mempersiapkan guru muda yang berkompeten dalam memimpin dan berani mengambil keputusan.

Nadiem berpesan kepada guru muda untuk tidak takut memimpin. Usia muda malah justru fase yang terbaik untuk melakukan percobaan.

Pendidikan guru penggerak menjad terobosan utama Kementrian Pendidikan periode ini. Mentri Nadiem sudah menyiapkan skema anggaran yang matang untuk menyukseskan program ini.

Dana yang Nadiem siapkan untuk melaksanakan Program Guru Penggerak mencapai triliunan rupiah dan pihaknya sudah mengkoordinasikan anggaran tersebut dengan kementrian keuangan.

Laporan nilai anggaran untuk mengembangkan pendidikan Indonesia telah Nadiem terima saat menerima DIPA anggaran tahun 2023 dari Kementrian Keuangan.

Dengan demikian Nadiem menantang generasi muda yang saat ini mejad guru untuk berani mengikuti guru penggerak dan setelah lulus nanti memegang jabatan kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Nadiem sangat berharap lebih kepada guru-guru lulusan sekolah penggerak. Ia berharap tahun depan para guru penggerak dapat dan mau mengisi jabatan sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Sejauh ini tercatat sudah ada sekitar 394.708 unit sekolah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia pada tahun ajaran 2021/2022.

Halaman Selanjutnya

Nadiem tantang guru muda untuk menjadi guru penggerak 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis