Pemerintah Akan Membayar Tunjangan Guru Penggerak Secara Bertahap tahun 2023

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru Penggerak – Sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan tambahan tunjangan guru penggerak.

Tunjangan guru penggerak akan diperoleh saat guru telah menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Adapun rencana tindak lanjut terkait pengangkatan guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah akan dimulai tahun 2023.

Beberapa waktu lalu Mentri Pendidikan, Nadiem Makrim juga sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak diangkat menjadi kepala sekolah.

Guru lulusan program pendidikan guru penggerak baru akan mendapatkan tunjangan tambahan yang besar jika ia telah lolos atau bahkan lulus dari pendidikan guru penggerak tersebut.

Pelaksanaan program guru penggerak merupakan langkah inovasi yang ditempuh Mentri Nadiem untuk menyongsong akselerasi pendidikan Indonesia.

Alasan Nadiem tahun depan memprioritaskan lulusan program sekolah penggerak untuk menjadi kepala sekolah karena selama ini jabatan kepala sekolah diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertent.

Nadiem melaksanakan program ini dengan tujuan supaya jabatan kepala sekolah dapat diisi oleh guru muda dengan yang memiliki talenta kepemimpinan yang apik.

Selain itu lewat program guru penggerak juga menjadi sarana untuk mempersiapkan guru muda yang berkompeten dalam memimpin dan berani mengambil keputusan.

Nadiem berpesan kepada guru muda untuk tidak takut memimpin. Usia muda malah justru fase yang terbaik untuk melakukan percobaan.

Pendidikan guru penggerak menjad terobosan utama Kementrian Pendidikan periode ini. Mentri Nadiem sudah menyiapkan skema anggaran yang matang untuk menyukseskan program ini.

Dana yang Nadiem siapkan untuk melaksanakan Program Guru Penggerak mencapai triliunan rupiah dan pihaknya sudah mengkoordinasikan anggaran tersebut dengan kementrian keuangan.

Laporan nilai anggaran untuk mengembangkan pendidikan Indonesia telah Nadiem terima saat menerima DIPA anggaran tahun 2023 dari Kementrian Keuangan.

Dengan demikian Nadiem menantang generasi muda yang saat ini mejad guru untuk berani mengikuti guru penggerak dan setelah lulus nanti memegang jabatan kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Nadiem sangat berharap lebih kepada guru-guru lulusan sekolah penggerak. Ia berharap tahun depan para guru penggerak dapat dan mau mengisi jabatan sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Sejauh ini tercatat sudah ada sekitar 394.708 unit sekolah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia pada tahun ajaran 2021/2022.

Halaman Selanjutnya

Nadiem tantang guru muda untuk menjadi guru penggerak 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis