Penambahan Nilai Pada PPPK Tahun 2022 – Terdapat aturan terkait penambahan nilai pada seleksi PPPK tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemendikbud Ristek telah menetapkan peraturan terkait penambahan nilai pada PPPK Tahun 2022 dengan ketentuan yang berlaku. dengan adanya penambahan nilai pada PPPK Tahun 2022 dapat memperbesar peluang kelulusan bagi peserta yang memenuhi kategori penambahan nilai tersebut.
Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa pada seleksi PPPK Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terdapat mekanisme khusus yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Peserta PPPK Tahun 2022 wajib mengikuti tahapan seleksi yang sudah ditentukan, yakni penempatan untuk guru yang lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Ketiga mekanisme seleksi PPPK Tahun 2022 tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Peraturan tersebut membahas mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Pada peraturan tersebut juga dibahas mengenai kriteria pelamar kategori pelamar prioritas yang terdiri dari prioritas 1 (THK-II lolos passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun).
Selanjutnya, pelamar umum yakni diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta yang lulus dan pelamar terdaftar di Dapodik.
Kemudian pada seleksi PPPK Tahun 2022 jabatan fungsional guru, terdapat pula seleksi kompetensi. Seleksi prioritas diperuntukan bagi pelamar prioritas 1 dengan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Selanjutnya untuk pelamar prioritas 2 dan 3, menggunakan kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.
Pelamar umum menggunakan seleksi tes berbasis CAT-UNBK. Pelamar juga dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pelamar prioritas.
Pelamar umum akan dinyatakan lulus, apabila nantinya nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Halaman Selanjutnya
Kategori Guru Honorer Yang Mendapatkan Penambahan Nilai
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya