Pertanyaan kedua :
“Terkait pendataan Non-ASN yang disampaikan melalui edaran Kemen PAN-RB, apakah kami yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan kami akan ditunda lagi?”
Terkait hal ini, respon Kemendikbud Ristek dan Badan Kepegawaian Negara mempunyai perbedaan. Akan tetapi, disini akan dibahas Kemendikbud Ristek antara lain sebagai berikut:
” Perihal pendataan sebagaimana Surat Edaran Kemen PAN-RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022.”
Pertanyaan ketiga terkait jadwal penempatan honorer passing grade,apakah sesuai dengan lini masa atau tidak.
“Jadi, apakah pelaksanaan penempatan akan dilaksanakan sesuai lini masa, yakni bulan Agustus? Sebab sekarang sudah bulan Agustus.”
Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa hal tersebut belum terdapat informasi terbaru dan akan diinformasikan di laman resmi.
“Perihal tersebut belum ada informasi terbaru. Mohon menunggu lebih lanjut mengenai petunjuk teknisnya nanti akan disosialisasikan melalui laman resmi di grupppk.kemdikbud.go.id“
Demikian artikel mengenai 2 Kategori Guru Honorer Ini Mendapatkan Penambahan Nilai Pada PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!