Pelatihan Bersertifikat 32 JP: Membuat Diktat untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diktat untuk Kenaikan Pangkat – Diktat merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh guru untuk kenaikan pangkat guru. Kenaikan pangkat untuk guru memang tidak instan.

Membutuhkan proses dan harus memenuhi berbagai macam syarat. Namun, walaupun tidak mudah, semua bisa diupayakan.

Salah satu upaya untuk mencapai syarat kenaikan pangkat yaitu dengan membuat karya. Karena Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) memiliki tiga unsur yang penting, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Publikasi ilmiah yang dapat dilakukan oleh guru salah satunya adalah dengan membuat modul atau diktat. Pembuatan keduanya selain untuk pemenuhan syarat kenaikan pangkat. Hal tersebut dapat membantu guru dalam proses pembelajaran.

Publikasi ilmiah akan dibahas dalam pelatihan pada tanggal 18-25 Mei 2022 yang diselenggarakan oleh e-Guru.id dengan judul “Membuat Publikasi Ilmiah Diktat untuk Kenaikan Pangkat” adalah tentang diktat.

Mulai dari mengupas hal tersebut menurut buku 4 dan 5 PKB sampai pada berlatih membuat diktat itu sendiri. Bagi semuanya yang ingin mengetahui lebih dalam tentang diktat, segera daftar pelatihannya.

Tentang Diktat

Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran yang dipersiapkan oleh guru untuk mempermudah atau memperkaya materi mata pelajaran atau bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan pembelajaran.

Diktat ini biasanya dibuat oleh guru, dosen, atau widyaiswara untuk mata pelajaran, mata diklat yang diajarkannya. Bisa jadi seorang guru, dosen, atau widyaiswara membuat buku pelajaran atau diktat yang telah diajarkannya.

Dalam bagian lain buku ajar seperti ini adalah unit terkecil dari suatu mata pelajaran yang dapat berdiri sendiri. Dapat juga dipergunakan dalam proses belajar mengajar sebagai alat bantu. Diktat disusun secara sistematik, yang mencakup tujuan dan uraian materi.

Bukti fisik dari diktat dapat berupa asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah setempat.

Tujuan Diktat

Tujuan dari diktat itu sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Menyediakan bahan ajar yang sesuai dengan tuntutan kurikulum dengan mempertimbangkan kebutuhan siswa, yakni bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik dan setting atau lingkungan sosial siswa.
  2. Membantu siswa dalam memperoleh alternatif bahan ajar di samping buku-buku teks yang terkadang sulit diperoleh.
  3. Memudahkan guru dalam melaksanakan pembelajaran.

Selain tiga tujuan diatas, ada tujuan utama dari pembuatnya. Yaitu untuk memenuhi nilai dan syarat untuk proses kenaikan pangkat.

Manfaat Diktat

Adapun beberapa manfaat jika Anda menyusun diklat untuk kenaikan pangkat, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Memperoleh bahan ajar yang sesuai tuntutan kurikulum dan sesuai dengan kebutuhan belajar siswa
  2. Guru/dosen tidak lagi tergantung kepada buku teks yang terkadang sulit untuk diperoleh
  3. Bahan ajar menjadi lebih kaya karena dikembangkan dengan menggunakan berbagai referensi
  4. Menambah khasanah pengetahuan dan pengalaman guru dalam menulis bahan ajar.
  5. Mampu membangun komunikasi pembelajaran yang efektif antarra guru dengan peserta didik
  6. Bahan ajar akan mampu membangun komunikasi pembelajaran yang efektif antara guru dengan siswa karena siswa akan merasa lebih percaya kepada gurunya.
  7. Guru juga dapat memperoleh manfaat lain, misalnya tulisan tersebut dapat diajukan untuk menambah angka kredit ataupun dikumpulkan menjadi buku dan diterbitkan.

Prinsip Pembuatan Diktat

Ada tiga prinsip utama dalam pembuatan diktat yang harus diperhatikan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

1. Prinsip Relevansi

Relevansi adalah adanya keterkaitan antara materi yang akan ditulis dengan pencapaian standar peserta didik. Sehingga buku ini mempunyai tujuan yang jelas mau membahas apa. Maka pembahasan tidak akan melebar kemana-mana.

2. Prinsip Konsistensi

Prinsip ini memiliki arti tetap, jika kompetensi dasar yang harus dikuasai empat macam, maka pembahasan yang ada di dalam diktat tersebut harus meliputi empat macam hal tersebut.

3. Prinsip Kecukupan

Artinya materi yang diajarkan hendaknya mencukupi dalam membantu peserta didik menguasai kompetensi yang akan diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit dan tidak boleh terlalu banyak.

Syarat Pembuatan Diktat

1. Persyaratan yang berkaitan dengan isi

Memuat sekurang-kurangnya materi minimal yang harus dikuasai peserta didik, relevan dengan tujuan dan sesuai dengan kemampuan yang akan dicapai.

Sesuai dengan ilmu pengetahuan yang bersangkutan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan jenjang dan sasaran, isi, serta bahan mengacu pada kompetensi dalam kurikulum yang sedang digunakan.

2. Persyaratan yang berkaitan dengan cara penyajian

Uraian teratur, saling memperkuat dengan bahan lain, menarik minat dan perhatian peserta, menantang dan merangsang peserta didik untuk mempelajari, mengacu pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotor, serta menghindari penyajian yang bertele-tele.

3. Persyaratan yang berkaitan dengan bahasa

Syarat yang terakhir dalam membuat diktat untuk kenaikan pengkat adalah dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Menggunakan kalimat yang sesuai dengan kematangan dan perkembangan peserta, menggunakan istilah, kosakata, symbol yang mempermudah pemahaman, dan menggunakan kata-kata terjemahan yang dibakukan. (mfs)

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang diktat, segera daftarkan diri Anda dalam “Pelatihan Membuat Publikasi Ilmiah Diktat untuk Kenaikan Pangkat angkatan ke 2” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18-25 Mei 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.
Ayo Persiapkan diri Anda untuk kenaikan pangkat yang lebih mudah dan cepat!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Klik di sini untuk bergabung!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru