Pelamar P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan, Cermati Prosesnya Jangan Sampai Salah!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anda bisa simak rangkuman dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang PPPK berikut ini.

Dimulai pada Bagian Keenam dengan judul Pengumuman Hasil Seleksi, dikatakan bahwa pada pasal 28, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus adalah pelamar yang sesuai dengan ketentuan.

Lalu pada pasal 29 dikatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi kemudian diangkat menjadi calon PPPK.

Perlu digaris bawahi bahwa calon PPPK dipastikan bukan dari golongan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, ataupun PPPK.

Lalu setelah siap untuk pengangkatan, calon PPPK akan mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN dengan jangka waktu paling lama sekitar 25 hari sejak penyampaian.

Sebelum itu, bagi peserta PPPK yang lulus seleksi diwajibkan untuk memberikan kelengkapan administrasi kepada pejabat yang berwenang, barulah hal ini digunakan untuk penetapan pengangkatan sebagai Pegawai PPK.

Fungsi dari kelengkapan administrasi itu sendiri adalah ditujukan untuk BKN yang kemudian diunggah dalam sistem informasi ASN (SIASN) yang berlaku.

Setelah itu, jika kelengkapan administrasi dinyatakan telah lengkap dan sesuai, maka calon PPPK dapat menerima nomor induk yang bisa digunakan ketika melaksanakan tugas.

Calon PPPK bisa langsung diangkat setelah menerima surat perjanjian kerja dan menandatangani sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dan ditetapkan.

Pengangkatan Pegawai PPPK inilah yang kemudian dapat menjadi dasar hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi yang menjadi tempat penempatan.

BKN kemudian menerbitkan nomor induk untuk pegawai PPPK hingga maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh Presiden RI.

Halaman berikutnya

PPPK yang baru diangkat..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis