Anda bisa simak rangkuman dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang PPPK berikut ini.
Dimulai pada Bagian Keenam dengan judul Pengumuman Hasil Seleksi, dikatakan bahwa pada pasal 28, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus adalah pelamar yang sesuai dengan ketentuan.
Lalu pada pasal 29 dikatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi kemudian diangkat menjadi calon PPPK.
Perlu digaris bawahi bahwa calon PPPK dipastikan bukan dari golongan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, ataupun PPPK.
Lalu setelah siap untuk pengangkatan, calon PPPK akan mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN dengan jangka waktu paling lama sekitar 25 hari sejak penyampaian.
Sebelum itu, bagi peserta PPPK yang lulus seleksi diwajibkan untuk memberikan kelengkapan administrasi kepada pejabat yang berwenang, barulah hal ini digunakan untuk penetapan pengangkatan sebagai Pegawai PPK.
Fungsi dari kelengkapan administrasi itu sendiri adalah ditujukan untuk BKN yang kemudian diunggah dalam sistem informasi ASN (SIASN) yang berlaku.
Setelah itu, jika kelengkapan administrasi dinyatakan telah lengkap dan sesuai, maka calon PPPK dapat menerima nomor induk yang bisa digunakan ketika melaksanakan tugas.
Calon PPPK bisa langsung diangkat setelah menerima surat perjanjian kerja dan menandatangani sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dan ditetapkan.
Pengangkatan Pegawai PPPK inilah yang kemudian dapat menjadi dasar hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi yang menjadi tempat penempatan.
BKN kemudian menerbitkan nomor induk untuk pegawai PPPK hingga maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh Presiden RI.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya