Pelamar P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan, Cermati Prosesnya Jangan Sampai Salah!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anda bisa simak rangkuman dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang PPPK berikut ini.

Dimulai pada Bagian Keenam dengan judul Pengumuman Hasil Seleksi, dikatakan bahwa pada pasal 28, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus adalah pelamar yang sesuai dengan ketentuan.

Lalu pada pasal 29 dikatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi kemudian diangkat menjadi calon PPPK.

Perlu digaris bawahi bahwa calon PPPK dipastikan bukan dari golongan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, ataupun PPPK.

Lalu setelah siap untuk pengangkatan, calon PPPK akan mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN dengan jangka waktu paling lama sekitar 25 hari sejak penyampaian.

Sebelum itu, bagi peserta PPPK yang lulus seleksi diwajibkan untuk memberikan kelengkapan administrasi kepada pejabat yang berwenang, barulah hal ini digunakan untuk penetapan pengangkatan sebagai Pegawai PPK.

Fungsi dari kelengkapan administrasi itu sendiri adalah ditujukan untuk BKN yang kemudian diunggah dalam sistem informasi ASN (SIASN) yang berlaku.

Setelah itu, jika kelengkapan administrasi dinyatakan telah lengkap dan sesuai, maka calon PPPK dapat menerima nomor induk yang bisa digunakan ketika melaksanakan tugas.

Calon PPPK bisa langsung diangkat setelah menerima surat perjanjian kerja dan menandatangani sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dan ditetapkan.

Pengangkatan Pegawai PPPK inilah yang kemudian dapat menjadi dasar hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi yang menjadi tempat penempatan.

BKN kemudian menerbitkan nomor induk untuk pegawai PPPK hingga maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh Presiden RI.

Halaman berikutnya

PPPK yang baru diangkat..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis