Penempatan P1 PPPK – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang dibuka mulai Oktober hingga pertengahan November, kini telah melalui tahapan seleksi administrasi.
Terdapat peserta PPPK yang masuk dalam kategori P1 dan mendapat penempatan formasi setelah dinyatakan sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diterangkan oleh Dirjen GTK.
Pelamar P1 atau prioritas 1 ini merupakan tenaga guru honorer dan dikatakan siap untuk ditempatkan menurut jabatan formasi yang dilamar.
Pelamar P1 yang telah dinyatakan sesuai hingga siap ditempatkan akan melalui hal-hal berikut ini hingga bisa mendapatkan nomor induk pegawai yang resmi.
Adapun mekanisme penempatan P1 PPPK guru 2022 berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut.
Urutan pertama penempatan adalah THK-II. Apabila masih ada sisa kuota, urutan kedua yang akan ditempatkan adalah guru non ASN.
Kemudian urutan ketiga adalah lulusan PPG, dan terakhir adalah guru swasta.
Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK guru, akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan.
Selanjtnya, jika setelah diurutkan berdasarkan kategori pelamar ternyata ada total nilai yang sama, akan diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan sebagai berikut.
Urutan pertama nilai kompetensi teknis, kedua nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural, ketiga wawancara, dan keempat usia.
P1 akan ditempatkan di tempat tugas (sekolah induk) masing-masing dengan ketentuan tersedia penetapan kebutuhan dan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Apabila di sekolah induk P1 tidak ada penetapan kebutuhan, P1 akan ditempatkan di sekolah lain yang tersedia formasi.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya