Bagi para pegawai pemerintah diharapkan memperhatikan sikap netral jelang pemilu 2024.
Pasalnya hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
KemenPAN-RB, meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah netral jelang Pemilu 2024.
Netralitas seorang PNS, yang merupakan bagian dari ASN selalu menjadi isu hangat yang diperbincangkan.
Apabila nantinya ditemukan suatu pelanggaran, maka pegawai akan dikenai sanksi bahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, dalam Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 3 Januari yang lalu.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Anas.
Sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Pemerintah tersebut, sudah ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut, mencantumkan mengenai sejumlah kewajiban serta larangan hukuman disiplin bagi para pegawai negeri sipil tersebut.
Tujuan dari dibuatnya Peraturan Pemerintah itu ialah untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.
Penegakan disiplin ini tentunya dapat mendirikan supaya PNS dapat lebih produktif.
Hal tersebut dilihat berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral memjadi pertimbangan dalam pengembangan karir.
Aturan tegas yang tertuang didalam peraturan pemerintah tersebut ialah dimana membahas mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi para PNS yang tidak bersikap netral.
PNS yang tidak netral pada saat pemilu, maka sanksi yang akan diterima ialah diberhentikan sebagai PNS.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan.
Tidak hanya upaya pembinaan melainkan para PPK dan PyB juga melakukan pengawasan netralitas bagi para PPNPN.
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sikap netral pemilu 2024 ialah, mensosialisasikan asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
Halaman Selanjutnya
Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan oleh PPK dan PyB
Halaman : 1 2 Selanjutnya