Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK

Dalam melakukan pendaftaran siswa baru, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh sekolah TK dalam menentukan calon peserta didik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat siswa yang dapat diterima di tingkat TK:

1. Calon peserta didik baru paling rendah harus berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun untuk kelompok A.
2. Untuk TK Kelompok B paling rendah usia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Dilarang melakukan manipulasi usia dalam penerimaan siswa baru tersebut. Sehingga untuk membuktikan usia calon peserta didik, saat pendaftaran calon siswa harus menyertakan dokumen akta kelahiran.

Jika tidak ada, bisa menggunakan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Meski demikian, ada kebijakan khusus untuk sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau memberikan layanan khusus, semua persyaratan di atas tidak berlaku.

Demikian juga di daerah yang masih tertinggal dan terluar, boleh tidak memenuhi persyaratan di atas.

Tahapan Pelaksanaan PPDB TK

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh lembaga sekolah tingkat TK dalam melaksanakan pendaftaran siswa baru:

a. Pengumuman pendaftaran
b. Pendaftaran
d. Pengumuman penetapan peserta didik baru
e. Daftar ulang

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a. Persyaratan calon peserta didik
b. Tanggal pendaftaran
c. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dapat dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru tersebut harus dilakukan secara terbuka. Dan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Halaman Berikutnya

Larangan PPDB Tingkat TK….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis