Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK
Dalam melakukan pendaftaran siswa baru, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh sekolah TK dalam menentukan calon peserta didik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat siswa yang dapat diterima di tingkat TK:
1. Calon peserta didik baru paling rendah harus berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun untuk kelompok A.
2. Untuk TK Kelompok B paling rendah usia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
Dilarang melakukan manipulasi usia dalam penerimaan siswa baru tersebut. Sehingga untuk membuktikan usia calon peserta didik, saat pendaftaran calon siswa harus menyertakan dokumen akta kelahiran.
Jika tidak ada, bisa menggunakan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Meski demikian, ada kebijakan khusus untuk sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau memberikan layanan khusus, semua persyaratan di atas tidak berlaku.
Demikian juga di daerah yang masih tertinggal dan terluar, boleh tidak memenuhi persyaratan di atas.
Tahapan Pelaksanaan PPDB TK
Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh lembaga sekolah tingkat TK dalam melaksanakan pendaftaran siswa baru:
a. Pengumuman pendaftaran
b. Pendaftaran
d. Pengumuman penetapan peserta didik baru
e. Daftar ulang
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. Persyaratan calon peserta didik
b. Tanggal pendaftaran
c. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dapat dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru tersebut harus dilakukan secara terbuka. Dan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Halaman Berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya