Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK

Dalam melakukan pendaftaran siswa baru, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh sekolah TK dalam menentukan calon peserta didik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat siswa yang dapat diterima di tingkat TK:

1. Calon peserta didik baru paling rendah harus berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun untuk kelompok A.
2. Untuk TK Kelompok B paling rendah usia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Dilarang melakukan manipulasi usia dalam penerimaan siswa baru tersebut. Sehingga untuk membuktikan usia calon peserta didik, saat pendaftaran calon siswa harus menyertakan dokumen akta kelahiran.

Jika tidak ada, bisa menggunakan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Meski demikian, ada kebijakan khusus untuk sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau memberikan layanan khusus, semua persyaratan di atas tidak berlaku.

Demikian juga di daerah yang masih tertinggal dan terluar, boleh tidak memenuhi persyaratan di atas.

Tahapan Pelaksanaan PPDB TK

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh lembaga sekolah tingkat TK dalam melaksanakan pendaftaran siswa baru:

a. Pengumuman pendaftaran
b. Pendaftaran
d. Pengumuman penetapan peserta didik baru
e. Daftar ulang

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a. Persyaratan calon peserta didik
b. Tanggal pendaftaran
c. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dapat dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru tersebut harus dilakukan secara terbuka. Dan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Halaman Berikutnya

Larangan PPDB Tingkat TK….

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis