Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK

Dalam melakukan pendaftaran siswa baru, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh sekolah TK dalam menentukan calon peserta didik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat siswa yang dapat diterima di tingkat TK:

1. Calon peserta didik baru paling rendah harus berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun untuk kelompok A.
2. Untuk TK Kelompok B paling rendah usia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Dilarang melakukan manipulasi usia dalam penerimaan siswa baru tersebut. Sehingga untuk membuktikan usia calon peserta didik, saat pendaftaran calon siswa harus menyertakan dokumen akta kelahiran.

Jika tidak ada, bisa menggunakan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Meski demikian, ada kebijakan khusus untuk sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau memberikan layanan khusus, semua persyaratan di atas tidak berlaku.

Demikian juga di daerah yang masih tertinggal dan terluar, boleh tidak memenuhi persyaratan di atas.

Tahapan Pelaksanaan PPDB TK

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh lembaga sekolah tingkat TK dalam melaksanakan pendaftaran siswa baru:

a. Pengumuman pendaftaran
b. Pendaftaran
d. Pengumuman penetapan peserta didik baru
e. Daftar ulang

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a. Persyaratan calon peserta didik
b. Tanggal pendaftaran
c. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dapat dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru tersebut harus dilakukan secara terbuka. Dan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Halaman Berikutnya

Larangan PPDB Tingkat TK….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis