Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 untuk TK Sesuai Peraturan Kemendikbud Terbaru

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Peserta Didik dalam PPBD TK

Dalam melakukan pendaftaran siswa baru, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh sekolah TK dalam menentukan calon peserta didik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat siswa yang dapat diterima di tingkat TK:

1. Calon peserta didik baru paling rendah harus berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun untuk kelompok A.
2. Untuk TK Kelompok B paling rendah usia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Dilarang melakukan manipulasi usia dalam penerimaan siswa baru tersebut. Sehingga untuk membuktikan usia calon peserta didik, saat pendaftaran calon siswa harus menyertakan dokumen akta kelahiran.

Jika tidak ada, bisa menggunakan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Meski demikian, ada kebijakan khusus untuk sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau memberikan layanan khusus, semua persyaratan di atas tidak berlaku.

Demikian juga di daerah yang masih tertinggal dan terluar, boleh tidak memenuhi persyaratan di atas.

Tahapan Pelaksanaan PPDB TK

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh lembaga sekolah tingkat TK dalam melaksanakan pendaftaran siswa baru:

a. Pengumuman pendaftaran
b. Pendaftaran
d. Pengumuman penetapan peserta didik baru
e. Daftar ulang

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a. Persyaratan calon peserta didik
b. Tanggal pendaftaran
c. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dapat dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru tersebut harus dilakukan secara terbuka. Dan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Halaman Berikutnya

Larangan PPDB Tingkat TK….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis