Para Guru Sertifikasi Harus Segera Lakukan Hal Ini di Info GTK

- Editor

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi diperuntukan bagi guru sertifikasi semua jenjang baik jenjang SD, SMP, SMA/SMK terdapat info untuk segera melakukan hal ini di Info GTK.

Melakukan verval ini diperuntukan agar pencairan tunjangan sertifikasi menjadi judah karena jika merujuk pada juknis pencairan tunjangan profesi bulan Agustus mendatang waktunya untuk verval data guru sertifikasi.

Baru baru ini sudah dapat diakses kembali Info GTK, karena beberapa hari kemarin sedang dalam maintenance atau tahap perawatan atau perbaikan.

Terdapat update bahwa guru untuk segera melakukan verifikasi validasi atau verval ijazah. Khusus bagi Anda yang sebelumnya belum melakukan Verval Ijazah ini.

Kemudian akan diarahkan untuk mengisi formulir verifikasi di Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).

Dengan memasukan nama perguruan tinggi, nomor ijazah serta empat angka pengaman. Yang mana angka pengaman ini nantinya setiap guru berbeda beda, tergantung yang diminta di formulir tersebut. Kemudian silahkan klik verifikasi.

Jika verval berhasil nantinya akan memunculkan data  hasil verval. Silahkan bagi Anda guru sertifikasi segara melakukan verval di Info GTK.

Karena seperti yang kita tahu bahwa bulan Agustus ini merupakan waktu penarikan data dari Info GTK ke Dapodik, jadi pastikan bahwa data anda terupdate.

Selain itu, setelah info GTK ini diproses validasinya oleh Kemdikbud nantinya akan ada kode validasi yang harus anda ketahui agar mengetahui tahap selanjutnya. 

Berikut ini beberapa kode serta artinya, antara lain:

Status Data : 01 

Artinya data dapodik belum terbaca

Status Data : 02

Artinya belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (lihat pada lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi)

Status Data : 04

Artinya belum valid (Koordinasi dengan operator tunjangan profesi di Kabupaten /Kota)

Status Data : 06

Artinya sudah tidak aktif di Info GTK/ Sudah memasuki masa pensiun

Halaman selanjutnya,

Status data 07...

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 3,962 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru