Meskipun tidak selalu terjadi, bukan tidak mungkin guru menjadi lebih memihak kepada siswa yang mengikuti bimbingan belajarnya dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari di sekolah.
3. Memungut Biaya
Jika ada pertanyaan, sebutkan apa yang tidak boleh dilakukan di sekolah? Jawabannya adalah memungut biaya.
Masih menurut Permendiknas yang sama, disebutkan bahwa guru dilarang memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
4. Mencederai Hasil Ujian
Pantangan guru di sekolah yang terakhir adalah mencederai hasil ujian. Ujian yang dimaksud dalam butir kode etik guru Permendiknas nomor 19 tahun 2007 adalah Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
Ujian Nasional memang masih diberlakukan pada saat Permendiknas disusun. Kini dengan diberlakukannya Asesmen Nasional, kita dapat merujuk makna ujian yang dimaksud kepada asesmen sesuai ketentuan dari Kemendiknas.
Merangkai Peraturan ke dalam Pembelajaran
Meskipun tampak sederhana, kode etik guru dalam Permendiknas nomor 19 tahun 2007 semestinya sudah cukup memberikan rambu bagi kita sebagai tenaga pendidik di sekolah.
Tentu saja, bila guru-guru dengan suka hati ingin mengejawantahkan larangan bagi guru tersebut ke dalam proses belajar mengajar di kelas, sah-sah saja untuk melakukannya.
Misalnya, guru dapat memulai dengan menanyakan pada diri sendiri, apa saja yang perlu dihindari dalam proses pembelajaran? Apa saja kesalahan guru dalam mengajar?
Tentu saja, kita sudah mendapatkan bekal yang memadai mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas sejak sebelum menjadi tenaga pendidik.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya