Pantangan bagi Guru! Hati-Hati, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan kepada Siswa

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun tidak selalu terjadi, bukan tidak mungkin guru menjadi lebih memihak kepada siswa yang mengikuti bimbingan belajarnya dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari di sekolah.

3. Memungut Biaya 

Jika ada pertanyaan, sebutkan apa yang tidak boleh dilakukan di sekolah? Jawabannya adalah memungut biaya. 

Masih menurut Permendiknas yang sama, disebutkan bahwa guru dilarang memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

4. Mencederai Hasil Ujian

Pantangan guru di sekolah yang terakhir adalah mencederai hasil ujian. Ujian yang dimaksud dalam butir kode etik guru Permendiknas nomor 19 tahun 2007 adalah Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Ujian Nasional memang masih diberlakukan pada saat Permendiknas disusun. Kini dengan diberlakukannya Asesmen Nasional, kita dapat merujuk makna ujian yang dimaksud kepada asesmen sesuai ketentuan dari Kemendiknas.

Merangkai Peraturan ke dalam Pembelajaran

Meskipun tampak sederhana, kode etik guru dalam Permendiknas nomor 19 tahun 2007 semestinya sudah cukup memberikan rambu bagi kita sebagai tenaga pendidik di sekolah. 

Tentu saja, bila guru-guru dengan suka hati ingin mengejawantahkan larangan bagi guru tersebut ke dalam proses belajar mengajar di kelas, sah-sah saja untuk melakukannya.

Misalnya, guru dapat memulai dengan menanyakan pada diri sendiri, apa saja yang perlu dihindari dalam proses pembelajaran? Apa saja kesalahan guru dalam mengajar?

Tentu saja, kita sudah mendapatkan bekal yang memadai mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas sejak sebelum menjadi tenaga pendidik. 

Halaman berikutnya

Namun seiring berjalannya..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis