Pantangan bagi Guru! Hati-Hati, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan kepada Siswa

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun tidak selalu terjadi, bukan tidak mungkin guru menjadi lebih memihak kepada siswa yang mengikuti bimbingan belajarnya dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari di sekolah.

3. Memungut Biaya 

Jika ada pertanyaan, sebutkan apa yang tidak boleh dilakukan di sekolah? Jawabannya adalah memungut biaya. 

Masih menurut Permendiknas yang sama, disebutkan bahwa guru dilarang memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

4. Mencederai Hasil Ujian

Pantangan guru di sekolah yang terakhir adalah mencederai hasil ujian. Ujian yang dimaksud dalam butir kode etik guru Permendiknas nomor 19 tahun 2007 adalah Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Ujian Nasional memang masih diberlakukan pada saat Permendiknas disusun. Kini dengan diberlakukannya Asesmen Nasional, kita dapat merujuk makna ujian yang dimaksud kepada asesmen sesuai ketentuan dari Kemendiknas.

Merangkai Peraturan ke dalam Pembelajaran

Meskipun tampak sederhana, kode etik guru dalam Permendiknas nomor 19 tahun 2007 semestinya sudah cukup memberikan rambu bagi kita sebagai tenaga pendidik di sekolah. 

Tentu saja, bila guru-guru dengan suka hati ingin mengejawantahkan larangan bagi guru tersebut ke dalam proses belajar mengajar di kelas, sah-sah saja untuk melakukannya.

Misalnya, guru dapat memulai dengan menanyakan pada diri sendiri, apa saja yang perlu dihindari dalam proses pembelajaran? Apa saja kesalahan guru dalam mengajar?

Tentu saja, kita sudah mendapatkan bekal yang memadai mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas sejak sebelum menjadi tenaga pendidik. 

Halaman berikutnya

Namun seiring berjalannya..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis