Nasib Pemutihan Sertifikat Pendidik DPD Mendukung RUU Sisdiknas, Mendikbud Ungkap Hal Ini

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Sertifikat Pendidik – Terdapat informasi terbaru terkait RUU Sisdiknas untuk seluruh guru di indonesia baik guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK mengenai nasib pemutihan sertifikasi pendidik.

Rencana mengenai pemutihan sertifikat pendidik guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam RUU Sisdiknas ini turut dibahas dalam rapat Balegnas.

Kemendikbud Ristek menyebutkan bahwa guru-guru akan tetap diberikan tunjangan sertifikasi apabila RUU Sisdiknas disahkan di kemudian hari.

Bahkan Kemendikbud Ristek juga menyebutkan bahwa selain memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang sudah di sertifikasi, tunjangan  juga akan diberikan kepada guruguru yang belum sertifikasi.

Dalam hal ini apabila RUU Sisdiknas disahkan maka bagi guruguru yang belum sertifikasi, akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemutihan sertifikat pendidik pada RUU Sisdiknas bagi guruguru yang belum sertifikasi.

Di sisi lain, mengenai RUU Sisdiknas yang baru-baru ini masuk ke dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022.

Di mana DPD RI mendukung untuk diusulkan kembali masuk dalam daftar RUU perubahan prolegnas prioritas untuk di tahun 2023.

DPD RI memberikan catatan dalam proses penyusunannya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia pendidikan.

Selain itu, DPD RI menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas telah memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Nadiem juga turut memberikan arah kebijakan Kemdikbud tahun 2023, salah satunya, yaitu optimalisasi angka partisipasi pendidikan.

Di mana Nadiem menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Kemudian juga RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN atau honorer, akan tetap mendapat tunjangan sertifikasi sampai pensiun.

Hal tersebut akan tetap diberikan selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Kesejahteraan bagi guruguru itulah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Kemdikbud Ristek pada Rapat Komite III dengan DPD RI.

Dari rapat tersebut, RUU Sisdiknas masih belum digolkan dan tidak lewat prolegnas prioritas tahun 2022 membuat Nadiem kecewa.

“Sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat prolegnas prioritas tahun ini,” kata Nadiem.

Halaman Selanjutnya

Isu RUU Sisdiknas Ditunda

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis