Pemutihan Sertifikat Pendidik – Terdapat informasi terbaru terkait RUU Sisdiknas untuk seluruh guru di indonesia baik guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK mengenai nasib pemutihan sertifikasi pendidik.
Rencana mengenai pemutihan sertifikat pendidik guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam RUU Sisdiknas ini turut dibahas dalam rapat Balegnas.
Kemendikbud Ristek menyebutkan bahwa guru-guru akan tetap diberikan tunjangan sertifikasi apabila RUU Sisdiknas disahkan di kemudian hari.
Bahkan Kemendikbud Ristek juga menyebutkan bahwa selain memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang sudah di sertifikasi, tunjangan juga akan diberikan kepada guru–guru yang belum sertifikasi.
Dalam hal ini apabila RUU Sisdiknas disahkan maka bagi guru–guru yang belum sertifikasi, akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemutihan sertifikat pendidik pada RUU Sisdiknas bagi guru–guru yang belum sertifikasi.
Di sisi lain, mengenai RUU Sisdiknas yang baru-baru ini masuk ke dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022.
Di mana DPD RI mendukung untuk diusulkan kembali masuk dalam daftar RUU perubahan prolegnas prioritas untuk di tahun 2023.
DPD RI memberikan catatan dalam proses penyusunannya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia pendidikan.
Selain itu, DPD RI menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas telah memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.
Dalam rapat tersebut, Nadiem juga turut memberikan arah kebijakan Kemdikbud tahun 2023, salah satunya, yaitu optimalisasi angka partisipasi pendidikan.
Di mana Nadiem menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
Kemudian juga RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN atau honorer, akan tetap mendapat tunjangan sertifikasi sampai pensiun.
Hal tersebut akan tetap diberikan selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan.
Kesejahteraan bagi guru–guru itulah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Kemdikbud Ristek pada Rapat Komite III dengan DPD RI.
Dari rapat tersebut, RUU Sisdiknas masih belum digolkan dan tidak lewat prolegnas prioritas tahun 2022 membuat Nadiem kecewa.
“Sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat prolegnas prioritas tahun ini,” kata Nadiem.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya