Nasib Pemutihan Sertifikat Pendidik DPD Mendukung RUU Sisdiknas, Mendikbud Ungkap Hal Ini

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Sertifikat Pendidik – Terdapat informasi terbaru terkait RUU Sisdiknas untuk seluruh guru di indonesia baik guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK mengenai nasib pemutihan sertifikasi pendidik.

Rencana mengenai pemutihan sertifikat pendidik guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam RUU Sisdiknas ini turut dibahas dalam rapat Balegnas.

Kemendikbud Ristek menyebutkan bahwa guru-guru akan tetap diberikan tunjangan sertifikasi apabila RUU Sisdiknas disahkan di kemudian hari.

Bahkan Kemendikbud Ristek juga menyebutkan bahwa selain memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang sudah di sertifikasi, tunjangan  juga akan diberikan kepada guruguru yang belum sertifikasi.

Dalam hal ini apabila RUU Sisdiknas disahkan maka bagi guruguru yang belum sertifikasi, akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemutihan sertifikat pendidik pada RUU Sisdiknas bagi guruguru yang belum sertifikasi.

Di sisi lain, mengenai RUU Sisdiknas yang baru-baru ini masuk ke dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Rabu, 28 September 2022.

Di mana DPD RI mendukung untuk diusulkan kembali masuk dalam daftar RUU perubahan prolegnas prioritas untuk di tahun 2023.

DPD RI memberikan catatan dalam proses penyusunannya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia pendidikan.

Selain itu, DPD RI menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas telah memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Nadiem juga turut memberikan arah kebijakan Kemdikbud tahun 2023, salah satunya, yaitu optimalisasi angka partisipasi pendidikan.

Di mana Nadiem menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Kemudian juga RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN atau honorer, akan tetap mendapat tunjangan sertifikasi sampai pensiun.

Hal tersebut akan tetap diberikan selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Kesejahteraan bagi guruguru itulah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Kemdikbud Ristek pada Rapat Komite III dengan DPD RI.

Dari rapat tersebut, RUU Sisdiknas masih belum digolkan dan tidak lewat prolegnas prioritas tahun 2022 membuat Nadiem kecewa.

“Sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat prolegnas prioritas tahun ini,” kata Nadiem.

Halaman Selanjutnya

Isu RUU Sisdiknas Ditunda

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis