Nadiem Dorong Pemda untuk Mengangkat para Guru! Tahun Depan, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Bakal Langsung di Transfer ke Rekening

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana kebijakan untuk guru PPPK tahun depan. Persiapan ini merupakan kolaborasi antar kementerian, meliputi Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Kemenkeu dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan yang dimaksud adalah, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru PPPK, jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret tahun 2023.

Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memastikan agar anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh dipakai untuk kebutuhan lain.

“Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin,” jelas Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, kementerian yang dipimpinnya akan berupaya mendorong Pemda untuk berpihak kepada guru. Pasalnya, keberhasilan negara untuk menciptakan SDM unggul ada di tangan para guru.

“Saya tahu banyak anggota yang terlibat dalam program Merdeka Belajar. Saya harap momentum ini semakin menguatkan gotong royong kita semua,” tambah Nadiem.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan guru PPPK serta langkah Mendikbudristek dorong Pemda untuk mengangkat guru yang lolos PPPK. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis