MenpanRB Umumkan Opsi Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah mulai menemukan titik terang mengenai penyelesaian masalah penataan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).

Titik terang ini diperoleh ketika sedang melaksanakan rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga honorer, yang bertempat di Kantor Kemen PANRB.

Rapat ini dilaksanakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama dengan pimpinan asosiasi kepala daerah.

Pada rapat ini beberapa pimpinan asosiasi kepala daerah turut hadir yaitu Isran Noor selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),  dan Bima Arya selaku Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

Selain dihadiri oleh para pimpinan daerah, rapat ini juga turut dihadiri oleh Bima Arya selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Azwar Anas mengatakan dalam rapat tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk mendetailkan alternatif terbaik utama untuk tenaga honorer atau non ASN di seluruh Indonesia, dan mulai mengerucut menghasilkan beberapa alternatif yang nantinya dirumuskan.

Sebagaimana telah diketahui bahwasannya penataan ini dilakukan karena seiring adanya penerbitan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu diantarannya menyinggung mengenai persoalan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.

Adapun kalimat yang tertera dalam SE tersebut yaitu ‘Menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga honorer yang tidak memenuhi persyartan dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pada batas waktu tanggal 28 November 2023.

Anas bersama para gubernut, wali kota dan bupati pada rapat itu sepakat untuk mengerucutkan beberap alternatif yang akan dirumuskan dalam penentuan langkah penataan tenaga non ASN.

Meskipun demikian dia tidak menyebutkan secara jelas mengenai opsi-opsi yang telah dilakukan kesepakatan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas hanya menyampaikan bahwa opsi ini pada nantinya akan disampaikan kepada para anggota DPR dan beberapa opsi alternatif tersebut akan segera didetailkan bersama dengan tim dari provinsi, kabupaten dan kota.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya dia juga menegaskan pemerintah pusat dan pemda

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis