MenPANRB Siapkan Aturan PPPK, Untuk ASN Tidak Asal Pindah Ke Jawa

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB siapkan aturan PPPK  bahwasannya untuk ASN PPPK agar tidak asal mengajukan mutasi dan pindah ke Jawa.

Pasalnya kita ketahui sendiri bahwasannya permasalahan yang sering menerpa ASN adalah pindah dan mengajukan mutasi dengan tidak mematuhi regulasi yang ada.

Apalagi pada saat ini daerah di luar pulau jawa masih banyak yang kekurangan ASN baik itu tenaga dokter, bidan, ataupun guru.

Berdasarkan hal tersebut MenPANRB siapkan aturan PPPK untuk tidak asal pindah atau mengajukan mutasi dan menempatkan diri di pulau Jawa.

Lalu bagaimana isi terkait MenPANRB siapkan aturan PPPK untuk tidak asal pindah ke pulau Jawa, berikut ini merupakan penjelasan terkait MenPANRB siapkan aturan PPPK.

MenPANRB Siapkan Aturan PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut pemerintah akan memfokuskan penempatan ASN dan PPPK yang lolos CPNS di daerah luar Pulau Jawa. Ini dikarenakan sejumlah daerah luar Pulau Jawa masih kekurangan tenaga dokter, bidan, dan guru.

“Tapi ternyata, setelah kita lakukan beberapa pendalaman, problemnya bukan hanya kekurangan SDM gitu,” ujar Azwar di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Dia menyebut formasi SDM di seluruh Indonesia, termasuk Maluku, Papua, dan Kalimantan, telah disiapkan dari tahun ke tahun. Namun, selang setahun menjalankan tugas, kebanyakan dari mereka pindah ke kota dan Jawa.

“Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa,” ucap Azwar.

“Oleh karena itu, kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah ikuti dan lolos ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa,” sambungnya.

 

Halaman Selanjutnya

Tujuan MenPANRB Siapkan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis