MenPAN-RB Jamin Tidak Akan Ada PHK Masal Tenaga Honorer

- Editor

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya telah bereedar kabar mengenai rencana dari pemerintah untuk melakukan penghapusan atau phk masal tenaga honorer yang bekerja di kementerian dan Lembaga baik itu di pusat maupun daerah.

Rencananya pemerintah akan melakukan penghapusan atau phk masal tenaga honorer mulai pada bulan November tahun 2023 mendatang.

Namun hal itu telah dibantah lansung oleh Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB yang mengatakan honorer tidak diberhentikan, tidak terdapat rencana pemberhentian tenaga honorer pada tahun 2023 ini.

Anas menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan mengenai mekanisme apa yang akan dilakukan untuk menghapus tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Akan tetapi menurut Anas terdapat dua hal yang akan menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan mekanisme penghapusan honorer.

Kedua hal tersebut yaitu tidak akan terdapat phk masal tenaga honorer atau pemberhentian secara total dan juga tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer.

Pada saat melakukan Rapat Paripurna di Istana Negara tanggal 2 Maret 2023 Anas mengatakan bahwa dia belum dapat mengumumkannya pada kesempatan tersebut. Namun pihaknya akan menyiapkan opsi terbaik, guidingnya tidak akan terdapat phk masal tenaga honorer dan yang kedua tidak terdapat penambahan anggaran.

Anas mengungkapkan bahwa selama ini terdapat tiga opsi yang mulai dilakukan pengkajian. Opsi pertama yaitu mengangkatan seluruh pegawai honorer tanpa terkecuali menjadi seorang PNS, pada opsi ini menurutnya akan membebani keuangan negara. Maka dari itu kemungkinan tidak akan diberlakukan.

Opsi kedua yaitu seluruh pegawai honorer diberhentikan, pada opsi ini kemungkinan besar juga tidak akan diberlakukan. Hal itu karena selain akan memicu kejadian phk masal, pada opsi ini juga dikhawatirkan mengganggu sector pelayanan publik.

Anas mengatakan jika pegawai honorer diberhentikan seluruhnya hal ini akan menjadikan masalah pada sector pelayanan publik. Misalnya saja seperti di Menara suar berbagai daerah terdapat banyak juga non ASN yang sekarang secara nyata membantu dengan luar biasa.

Kemudian opsi ketiga yaitu melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN yang disesuaikan dengan prioritas. Pada opsi ini sudah berjalan sejak pada tahun lalu, yang menjadi prioritas yaitu melakukan pengangkatan tenaga honorer di sector Pendidikan dan Kesehatan untuk menjadi ASN PPPK.

Pada tahun ini Kementerian PANRB akan menyiapkan sebanyak 700 ribu formasi untuk tenaga Pendidikan dan Kesehatan. Akan tetapi yang akan diserap oleh kementerian Lembaga khususnya di daerah yaitu hanya sebanyak 400 ribu saja.

Halaman Selanjutnya

Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Anas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,846 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis