Menpan-RB: Hindari PHK Massal dan Penurunan Gaji Tenaga Honorer

- Editor

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah tengah berupaya mengatasi permasalahan honorer yang ada di Indonesia. Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa pihak kementerian bersama stakeholder – stakeholder tengah menyusun solusi konkrit atas permasalahan ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang membahas mengenai penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penataan tersebut, Menteri Anas mengatakan bahwa pihaknya harus menerapkan 4 (empat) prinsip.

Melalui empat prinsip penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan hindari PHK massal. Meski demikian ia memastikan bahwa permasalahan honorer ini tetap dalam koridor undang – undang Aparatur Sipil Negara.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan kepada pihaknya agar mencarikan solusi dalam penanganan tenaga honorer atau non ASN. Kemenpan RB kemudian mendengarkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang sudah intens melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi.

Adapun jajaran pemangku kepentingan tersebut meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), perwakilan tenaga honorer, akademisi, dan beberapa pihak lainnya. Dari sinilah keempat prinsip yang diutarakan Menpan RB tercipta.

Inti dari empat prinsip ini menurut Menpan RB adalah pemerintah ingin hindari PHK massal dan penurunan gaji tenaga honorer yang dapat mengancam kesejahteraan para tenaga honorer atau non ASN. Isi dari prinsip – prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Menpan RB ingin hindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru honorer, seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Kedua, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas adanya penataan pegawai non ASN ini diharapkan tidak memberikan beban tersendiri terhadap anggaran pemerintah. Pihaknya menyadari bahwa beban fiskal dari pemerintah sangat berat.

“Kemampuan ekonomi masing – masing Pemerintah Daerah (Pemda) tentu tidak sama. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak memberikan beban terhadap anggaran pemerintah,” kata Menpan Anas.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah Menghindari Penurunan Gaji Atau Penghasilan Yang Diterima Oleh Tenaga Honorer

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 109,147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis