Menpan-RB: Hindari PHK Massal dan Penurunan Gaji Tenaga Honorer

- Editor

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah tengah berupaya mengatasi permasalahan honorer yang ada di Indonesia. Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa pihak kementerian bersama stakeholder – stakeholder tengah menyusun solusi konkrit atas permasalahan ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang membahas mengenai penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penataan tersebut, Menteri Anas mengatakan bahwa pihaknya harus menerapkan 4 (empat) prinsip.

Melalui empat prinsip penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan hindari PHK massal. Meski demikian ia memastikan bahwa permasalahan honorer ini tetap dalam koridor undang – undang Aparatur Sipil Negara.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan kepada pihaknya agar mencarikan solusi dalam penanganan tenaga honorer atau non ASN. Kemenpan RB kemudian mendengarkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang sudah intens melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi.

Adapun jajaran pemangku kepentingan tersebut meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), perwakilan tenaga honorer, akademisi, dan beberapa pihak lainnya. Dari sinilah keempat prinsip yang diutarakan Menpan RB tercipta.

Inti dari empat prinsip ini menurut Menpan RB adalah pemerintah ingin hindari PHK massal dan penurunan gaji tenaga honorer yang dapat mengancam kesejahteraan para tenaga honorer atau non ASN. Isi dari prinsip – prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Menpan RB ingin hindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru honorer, seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Kedua, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas adanya penataan pegawai non ASN ini diharapkan tidak memberikan beban tersendiri terhadap anggaran pemerintah. Pihaknya menyadari bahwa beban fiskal dari pemerintah sangat berat.

“Kemampuan ekonomi masing – masing Pemerintah Daerah (Pemda) tentu tidak sama. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak memberikan beban terhadap anggaran pemerintah,” kata Menpan Anas.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah Menghindari Penurunan Gaji Atau Penghasilan Yang Diterima Oleh Tenaga Honorer

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 109,147 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis