Menpan-RB: Hindari PHK Massal dan Penurunan Gaji Tenaga Honorer

- Editor

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah tengah berupaya mengatasi permasalahan honorer yang ada di Indonesia. Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa pihak kementerian bersama stakeholder – stakeholder tengah menyusun solusi konkrit atas permasalahan ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang membahas mengenai penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penataan tersebut, Menteri Anas mengatakan bahwa pihaknya harus menerapkan 4 (empat) prinsip.

Melalui empat prinsip penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan hindari PHK massal. Meski demikian ia memastikan bahwa permasalahan honorer ini tetap dalam koridor undang – undang Aparatur Sipil Negara.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan kepada pihaknya agar mencarikan solusi dalam penanganan tenaga honorer atau non ASN. Kemenpan RB kemudian mendengarkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang sudah intens melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi.

Adapun jajaran pemangku kepentingan tersebut meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), perwakilan tenaga honorer, akademisi, dan beberapa pihak lainnya. Dari sinilah keempat prinsip yang diutarakan Menpan RB tercipta.

Inti dari empat prinsip ini menurut Menpan RB adalah pemerintah ingin hindari PHK massal dan penurunan gaji tenaga honorer yang dapat mengancam kesejahteraan para tenaga honorer atau non ASN. Isi dari prinsip – prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Menpan RB ingin hindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru honorer, seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Kedua, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas adanya penataan pegawai non ASN ini diharapkan tidak memberikan beban tersendiri terhadap anggaran pemerintah. Pihaknya menyadari bahwa beban fiskal dari pemerintah sangat berat.

“Kemampuan ekonomi masing – masing Pemerintah Daerah (Pemda) tentu tidak sama. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak memberikan beban terhadap anggaran pemerintah,” kata Menpan Anas.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah Menghindari Penurunan Gaji Atau Penghasilan Yang Diterima Oleh Tenaga Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 109,147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis