Oleh Lily Vianti, SE
Perisalah Legislatif Ahli Muda di Sekretariat DPRD Provinsi Riau
Perisalah Legislatif dalam bekerja tidak hanya menunaikan kewajiban kerja, tapi juga dituntut untuk menjaga integritasnya, yaitu mutu, sifat, dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
Harus disadari bahwa hasil kerja Perisalah Legislatif adalah integral khusus dari tiga komponen yang sangat penting, yaitu legislatif, eksekutif dan masyarakat. Mengapa demikian? Karena seluruh visi misi negara (pemerintahan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota) terangkum di dalamnya, yang secara tidak langsung menjadi rahasia negara yang tidak semua orang bisa mengaksesnya.
Meskipun dalam rapat yang diadakan oleh wakil rakyat dengan mengundang perangkat pemerintah dalam bidang tertentu, disebutkan terbuka untuk umum, pada praktiknya hanya didengar oleh orang yang ada di ruangan dan para wartawan media massa. Para awak media pun terbatas menyampaikan sesuatu dari hasil rapat kepada publik—tidak bisa menyampaikan isi dari rapat kepada publik jika itu sudah dikatakan off the record oleh pimpinan sidang, karena materi itu bukan untuk konsumsi umum. Bahkan pada kasus tertentu, pihak luar seperti media dan lainnya, tidak boleh hadir di dalam ruang rapat.
Jika dilihat dari sistem kerja perisalah, apapun yang terucap dari mulut peserta sidang tidak ada yang luput dari pantauan, tertulis lengkap, tidak ditambah dan tidak dikurangi, dan validasi ini akan seirama dengan bukti fisik seperti rekaman suara (MP3) bahkan video (MP4). Dengan demikian, hasil rapat itu menjadi data yang sangat penting untuk tiga pihak yang disebutkan di atas.
Selain itu, karakter dari kantor wakil rakyat itu adalah politik, sehingga “politisasi” barangkali menjadi suatu yang diprediksi terjadi. Dan Perisalah Legislatif ini bisa menjadi pintu keluarnya informasi atau data penting yang menyangkut eksistensi lembaga wakil rakyat dan pemerintahan.
Secara umum bisa saja terjadinya kebocoran data, baik itu dilakukan secara sengaja atau kebocoran yang dilakukan tanpa disadari. Jika pada poin pertama itu dilakukan oleh seorang Perisalah Legislatif, tidak hanya meruntuhkan integritasnya sebagai Perisalah Legislatif, tapi juga sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Artinya seorang Perisalah Legislatif secara sengaja sudah menjual integritasnya dan menghinakan dirinya sendiri.
Memang setiap Perisalah Legislatif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu sudah mendapatkan warning sebagai abdi negara untuk menjaga rahasia negara, sehingga sedikit banyaknya akan tetap waspada pada upaya tidak membuka dengan sengaja pintu masalah. Namun secara tidak langsung bisa saja terjadi.
Paling tidak, ada beberapa keadaan yang membuat seorang Perisalah Legislatif secara tidak sengaja telah menggadaikan integritasnya. Pertama, tidak jarang di era media sosial ini, saking biasanya meng-share sesuatu lewat ponsel, orang lupa bahwa apa yang dibagikan tersebut bukan untuk konsumsi umum. Sikap seperti inilah yang merupakan salah satu yang tidak boleh dilakukan oleh Perisalah Legislatif yang komit dengan janjinya.
Kedua, dalam kondisi lain secara tidak langsung, seseorang tidak lagi menjadikan integritas kerja sebagai perisalah. Akhirnya dengan mudah ketika curhat pekerjaan kepada teman dekatnya, tanpa disadari apa yang disampaikannya itu adalah rahasia yang bukan menjadi konsumsi publik. Apa yang telah dilakukan tersebut telah melanggar integritasnya sebagai Perisalah Legislatif sehingga berpotensi menjadi masalah besar yang berawal dari mulutnya.
Ketiga, dengan alasan kedekatan, seorang Perisalah Legislatif dengan mudah meminjamkan perangkat kerjanya seperti ruang kerja, komputer, flasdisk bahkan ponselnya kepada teman yang dianggapnya sudah dekat. Jika terjadi pengambilan data tanpa izin, penghapusan data, dan lain sebagainya hal tersebut akan sangat berbahaya.
Keempat, keteledoran juga memiliki peluang untuk terjadi pelanggaran. Seorang Perisalah Legislatif memang harus diminta selalu waspada dan menjaga semua perangkat ‘’alat perang’’ yang dimilikinya agar tidak mudah tercecer yang mengakibatkan bisa dimanfaatkan pihak lain yang punya niat tidak baik atau untuk mencari keuntungan tertentu.
Solusi dan antisipasi menjaga integritas
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menjaga integritas sebagai Perisalah Legislatif. Pertama, sejak menjadi ASN sebagai Perisalah Legislatif sudah harus menyadari betapa kode etik, integritas, dan kejujuran menjadi senjata utama sehingga tidak goyah pendirian hanya harena harga atau ketenaran dan lain sebagainya.
Kedua, seorang Perisalah Legislatif harus selalu memperhatikan kualitas kerjanya dan mengevaluasinya. Sehingga dengan sendirinya akan membentengi diri dari penggunaan waktu yang tidak ada hubungan dengan identitas seorang Perisalah Legislatif. Sebab jika dilihat dari jam kerja, hampir semua waktu kerja Perisalah Legislatif ada di dalam ruangan dan membuat laporan.
Ketiga, kurangi waktu di luar jam kerja untuk berselancar di media sosial yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Perisalah Legislatif. Lebih baik waktu tersebut digunakan untuk mengembangkan diri karena seorang Perisalah Legislatif juga memiliki tugas untuk selalu melakukan pengembangan diri sehingga bisa menjadi sumber daya manusia yang unggul.
Keempat, selalu berkomunikasi dengan sesama perisalah di seluruh Indonesia sehingga hal ini akan menjadi ajang kompetisi untuk kemajuan seorang Perisalah Legislatif. Juga untuk saling introspeksi dalam memperbaiki kualitas diri, pekerjaan, serta dapat terus bersama-sama untuk maju ke depan.
Dengan langkah tersebut, kiranya integritas Perisalah Legislatif tetap terjaga. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.