Jika Honorer (Negeri)
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.
Demikian tadi adalah isi pesan yang berisi ancaman yang menyasar kepada para guru untuk mengisi pengelolaan kinerja di PMM. Namun tidak diketahui siapa yang pertama membuat pesan tersebut.
Sejauh ini memang tidak ada peraturan resmi, baik dari pemerintah, kementerian, dinas pendidikan, lingkungan sekolah yang mewajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM.
Di laman resmi Kemendikbudristek sendiri juga dikatakan hanya sebagai “anjuran”.
Namun di sisi lain, para guru khususnya yang berstatus ASN mendapat ancaman tersebut melalui media sosial agar rutin mengisi pengeloaan kinerja di PMM agar tidak kehilangan hak-hak yang seharusnya didapatkan.
Halaman : 1 2