Menanggapi Persoalan Pakaian Adat di Sekolah, Nadiem: Pembelian Tidak Boleh Dipaksakan

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pada tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan,” ungkap Nadiem Makarim.
Ketika beliau ditanya apakah pakaian adat yang dikenakan wajib atribut lengkap atau boleh di modifikasi sederhana, Nadiem Makarim mengatakan bahwa hal tersebut diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Jadi, itu balik lagi ke Pemda masing-masing. Jadi, ini diatur Pemda,” tuturnya.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, bagi siswa yang berada di provinsi Aceh, maka siswa yang beragama Islam dapat menggunakan seragam nasional kekhususan Aceh sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.
“Jadi, ada ketentuan khusus seragam sekolah terbaru untuk daerah tertentu. Misalnya, seperti di Aceh,” pungkas Nadiem Makarim.

Demikian informasi terkait tanggapan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai pengadaan pakaian adat di sekolah. Semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat. Terima kasih.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis