“Pada tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan,” ungkap Nadiem Makarim.
Ketika beliau ditanya apakah pakaian adat yang dikenakan wajib atribut lengkap atau boleh di modifikasi sederhana, Nadiem Makarim mengatakan bahwa hal tersebut diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Jadi, itu balik lagi ke Pemda masing-masing. Jadi, ini diatur Pemda,” tuturnya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, bagi siswa yang berada di provinsi Aceh, maka siswa yang beragama Islam dapat menggunakan seragam nasional kekhususan Aceh sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.
“Jadi, ada ketentuan khusus seragam sekolah terbaru untuk daerah tertentu. Misalnya, seperti di Aceh,” pungkas Nadiem Makarim.
Demikian informasi terkait tanggapan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai pengadaan pakaian adat di sekolah. Semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat. Terima kasih.
[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis : SM
Halaman : 1 2