Memberatkan Wali Murid, Pemerintah Tak Mewajibkan Wisuda TK dan SD

- Editor

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Bagi mahasiswa wisuda merupakan acara penting karena memiliki arti dan makna yang besar dalam perjalanan pendidikan mereka. Pasalnya, wisuda menjadi penanda puncak perjalanan pendidikan seseorang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi.

Selain itu, wisuda juga menjadi momen kebanggaan demi menyongsong diri membangun jaringan sosial dan profesional, serta wisuda sebagai simbol transisi ke tahap berikutnya dalam kehidupan bagi mereka yang sudah meraih sarjana.

Namun, di Indonesia ada momen unik yang dilakukan oleh sekolah-sekolah. Ibarat meniru momen kelulusan mahasiswa, tiap jenjang satuan pendidikan di Indonesia justru mengadakan gelaran wisuda mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Fenomena Wisuda di TK dan SD

Fenomena unik ini hanya terjadi di Indonesia. Bahkan wisuda di jenjang pendidikan kanak-kanak, pendidikan dasar dan pendidikan menengah menuai pro-kontra lantaran orang tua murid terbebani secara ekonomi.

Perlu diketahui, untuk mengikuti sebuah event wisuda membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari sewa pakaian toga, membeli pernak-pernik album kenang-kenangan, dan membeli souvenir penanda sang murid telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut. Belum lagi iuran orang tua yang disetorkan kepada satuan pendidikan untuk menunjang logistik kegiatan.

Adanya pro dan kontra ini mendapat respons langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Bahkan pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Jumat (23/6/2023) lalu.

SE Nomor 14 Tahun 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti. Surat tersebut berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan se-Indonesia terkait polemik tersebut.

Halaman selanjutnya

Wisuda di Sekolah…

Berita Terkait

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Berita Terbaru