Gaji dan tunjangan guru menjadi komponen paling penting dalam hal peningkatan kesejahteraan guru secara merata di seluruh wilayah di Indonesia. Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan gaji maupun tunjangan guru melalui inovasi maupun terobosan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini karena, Kemendikbud menilai semakin baiknya kesejahteraan guru akan menjadi indikator semakin baik pula kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab, guru akan lebih fokus dalam menjalankan profesinya.
Bahkan dalam alokasi anggaran untuk tunjangan guru yang dianggarkan dalam anggaran belanja negara (APBN) menyebutkan jika penyaluran tunjangan guru menjadi salah satu komponen anggaran tertinggi dari sektor pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian halnya dengan gaji guru, anggaran pemerintah pusat yang disalurkan ke anggaran daerah (APBD) untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru juga menjadi salah satu alokasi anggaran tertinggi di tiap kabupaten maupun kota.
Dasar hukum pemberian gaji pokok dan tunjangan guru diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah maupun peraturan setingkat menteri, meskipun pada penerapannya besaran gaji guru tiap daerah umumnya berbeda sesuai pangkat dan golongan dari guru masing-masing namun berlaku setara.
Gaji dan Tunjangan Guru
Peraturan tentang gaji pokok guru maupun PNS lainnya secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan pemberian besaran gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sedangkan mekanisme pemberian tunjangan guru atau sertifikasi guru, adalah mengacu pada amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemberian tunjangan bagi profesi guru maupun dosen merupakan upaya penghargaan terhadap profesionalitas guru yang berusaha meningkatkan kompetensinya.
Dasar hukumnya secara khusus diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 yang menjamin hak guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan diluar gaji pokok.
Mekanisme Pembayaran dan Besaran Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan Profesi Guru ini tercantum dalam ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang secara teknis mengatur mekanisme pembayaran tunjangan profesi baik untuk guru, dosen hingga tunjangan kehormatan untuk profesor.
Dalam pembayarannya, tunjangan sertifikasi dibayarkan paling lambat sekali dalam sebulan dengan jumlah atau besaran tunjangan profesi yang diberikan adalah sebanyak 1 kali dari jumlah gaji pokok guru yang berstatus PNS dan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Sedangkan untuk guru tetap non PNS yang telah mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidikan memperoleh tunjangan profesi senilai Rp. 1,5 juta yang dibayarkan setiap bulan.
Demikian penjelasan tentang beberapa hal yang perlu dipahami tentang gaji dan tunjangan guru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!