Mekanisme Baru PPPK 2023 Untungkan Guru Honorer

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Anggaran untuk PPPK nantinya akan ditransfer kepada Pemda setelah pengangkatan guru honorer.

Nadiem menjelaskan bahwa ketiga kebijakan mengenai mekanisme PPPK 2023 merupakan kebijakan yang akan ditempuh dalam melakukan akselerasi peningkatan kesejahteraan untuk guru honorer.

Selanjutnya dia juga berharap kebijakan pada tahun 2023 ini dapat berjalan sebagaimana mestinya karena keberhasilan dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul berada di tangan guru Indonesia.

Selain itu Hesti Kustrianingsih selaku Ketua umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) berharap semoga kebijakan yang telah dikeluarkan Kemendikbud Ristek pada tahun 2023 mendatang dapat terealisasi.

Heti juga menegaskan bahwa rencana tersebut jangan sampai hanya seperti permen karet. Terasa manis di awal, pahit diakhir sampai pada akhirnya tidak bisa ditelan dan harus dibuang.

Lanjutnya dia juga menginginkan sebanyak 193.954 guru pada kategori P1 dapat terakomodir secara keseluruhan tanpa terkecuali.

Selain 3 aturan baru di PPPK 2023, Nadiem juga meminta Pemda untuk melakukan pengangkatan terhadap guru penggerak. Dia juga mengatakan selain mendorong kesejahteraan para guru, sejauh ini juga mendorong fleksibilitas dan kreativitas guru dalam mengajar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis