Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberitahukan bahwa pengumuman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap II tahun 2021 mengalami penundaan.
Menurut kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama alasan ditundanya pengumuman kelulusan PPPK guru tersebut dikarenakan BKN masih melakukan pengolahan terhadap hasil tes PPPK guru 2021 tahap II.
Berdasarkan hasil pengumuman yang dikemukakan oleh pemerintah nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 maka pengumuman kelulusan PPPK guru tahap II baru dilakukan pada hari Kamis, 16 Desember 2021.
Pemilihan formasi yang ditujukan kepada pelamar yang tidak lulus pada ujian seleksi kompetensi I maka peserta ujian dapat memilih kembali formasi pada instansi yang sama.
Maka dari itu pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2 sempat diwarnai protes. Salah satu hal yang dijadikan sorotan pada aksi tersebut adalah mengenai guru honorer berusia di atas 50 tahun yang tidak mendapat afirmasi penuh untuk passing grade kompetensi teknis.
Menurut ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan bahwa penerima pengaduan dari sejumlah guru honorer sepuh yang tidak mendapatkan afirmasi untuk usia 50 tahun ke atas adalah guru honorer yang diberikan afirmasi kompetensi teknis 75 poin. Ini merupakan afirmasi yang diperuntukkan pada usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Pada kasus Ini ada anggota FGHNLPSI yang usianya 52 tahun, tetapi afirmasinya masih tetap 75 poin yang seharusnya apabila mengikuti ketentuan KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021, afirmasinya bisa penuh.
Kasus yang sama juga terjadi untuk guru honorer usia 51 tahun yang mana tidak mendapatkan nilai kompetensi teknis 100 persen sehingga dengan demikian dapat diatasi dengan mengajukan sanggahan di akun SSCASN BKN. Hal tersebut dikarenakan pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2 baru diumumkan pada kamis malam.
Pada seleksi kompetensi II yang dapat diikuti oleh guru non-ASN harus dapat mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan bagi guru yang tidak lulus seleksi kompetensi I Tenaga honorer kategori II sesuai database yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek.
Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahap II tahun 2021 dapat dilakukan dengan mengirimkan data peserta ke akun masing-masing di SSCASN BKN.
Ikutilah workshop ” Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru” yang diselenggarakan oleh e-guru.id
Penulis : Erlin Yuliana