Lulus Pretest PPG PAI? Berikut Dokumen PPG yang Harus Disiapkan!

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG PAI – Kemenag Dirjen Pendidikan Islam melalui Surat Edarannya telah mengumumkan hasil pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.

Pelaksanaan PPG PAI tahun 2022 dilaksanakan secara daring menggunakan LMS. LMS tersebut dikembangkan oleh Ditjen Pendis yang diberi nama SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik). Dirancang sebagai penunjang pelaksanaan program PPG untuk mata pelajaran PAI baik pada madrasah maupun sekolah. Laman LMS bisa anda akses di https://ppg.siagapendis.com/

Setelah guru dinyatakan lulus tahap pretest PPG 2022, guru akan dibuatkan akun untuk masuk ke akun siaga. Selain pengalaman pembelajaran, guru juga harus menyiapkan dokumen-dokumen lain sebagai penunjang. Dokumen tersebut dinamakan sebagai RPL atau Rekognisi Pengalaman Lampau.

Dokumen yang Perlu Guru Siapkan

Berikut dokumen yang perlu guru siapkan sebagai dokumen penunjang:

1. Penyusunan Perangkat Pembelajaran

Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Perangkat yang dimaksud dalam hal ini meliputi;

a.  RPP

Dokumen pertama yang harus guru siapkan ialah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut.

RPP berisi pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung supaya pelaksanaan pembelajaran dapat sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan dan sejalan dengan tujuan pembelajaran yang ditetapkan.

b. Materi Ajar

Materi ajar adalah segala bentuk materi yang digunakan untuk membantu guru/instruktor dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Materi yang dimaksud bisa berupa materi tertulis, maupun materi tidak tertulis.

c. LKPD

Lembar kerja peserta didik (LKPD) merupakan salah satu sarana untuk membantu dan mempermudah dalam kegiatan belajar mengajar sehingga akan terbentuk interaksi yang efektif antara peserta didik, sehingga dapat meningkatkan aktivitas peserta didik dalam peningkatan prestasi belajar.

d. Alat Peraga

Alat peraga adalah suatu benda asli dan benda tiruan yang digunakan dalam proses belajar mengajar yang menjadi dasar bagi tumbuhnya konsep berpikir abstrak bagi peserta didik. Dalam hal ini guru dapat membawa gambar langkah-langkah berwudhu, pohon surat pendek atau miniatur masjid, dan lain sebagainya.

e. Instrumen Penilaian

instrumen penilaian adalah alat yang digunakan untuk melakukan penilaian atau evaluasi. Instrumen penilaian dapat berupa tes maupun non tes dan observasinya dapat dilakukan dengan cara observasi sistematis maupun non-sistematis. Dalam hal ini guru dapat membuat instrument penilian sikap spiritual siswa dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya

2. Peningkatan Kompetensi Bidang Studi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis