Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selanjutnya yakni terkait penataan linieritas guru dalam pembelajaran.

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dalam Pembelajaran

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam pembelajaran pada kurikulum merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini:

  1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik guru kelas SD.
  2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik guru kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  3. Mata Pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: Ilmu Komputer, Informatika, Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/Sains.
  4. Mata Pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi pendidik sarjana atau sertifikat pendidik Ilmu Komputer dan Informatika.
  5. Mata Pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA Kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  6. Mata Pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA Kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
  7. Mata Pelajaran Seni Tari, Seni Musik, Seni Teater, dan Seni Rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai: kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya, atau kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
  8. Mata Pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI selain: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Bahasa Inggris, Muatan Lokal diajarkan oleh Guru Kelas.
  9. Mata Pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: Guru Kelas yang memiliki Kompetensi Bahasa Inggris, Guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan, Guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya, atau mahasiswa yang masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
  10. Mata Pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: Guru Kelas yang memiliki Kompetensi Muatan Lokal, Guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan, Guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya, atau mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam Program Kampus Merdeka.
  11. Mata Pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/SMALB dapat diajarkan oleh: Guru Pendidikan Khusus, atau Guru Mata Pelajaran Lain atau Guru Kelas yang telah dinilai layak oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  12. Penataan linieritas pada Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada point dibawah ini:

a.Mata Pelajaran Projek IPAS dapat diampu oleh paling banyak 6 guru Kelompok IPA dan/atau IPS disesuaikan dengan karakteristik bidang keahlian.

b. Mata Pelajaran Seni Tari, Seni Musik, Seni Teater, dan Seni Rupa di SMK Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; ataum kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

c. Mata Pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian, Mata Pelajaran Konsentrasi Keahlian, dan Projek Kreatif dan Kewirausahaan dapat diampu oleh paling banyak 5 guru.

d. Mata Pelajaran Praktek Kerja Lapangan dapat diampu dan/atau dibimbing oleh paling banyak 44 guru.

e. Mata Pelajaran Pilihan dapat diajarkan paling banyak 4 guru pada Kelas XI dan paling banyak 6 guru pada Kelas XII.

Kurang lebihnya seperti itu terkait linieritas guru bersertifikat pendidik yang bisa penulis jelaskan.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,439 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru