“Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang akan mendaftar dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK SBMPTN, dan dibebaskan dari biaya kuliah semester hingga lulus. Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan biaya hidup setiap bulannya,”tandas Kahar.
Lebih lanjut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan KIP Kuliah Merdeka adalah wujud komitmen pihaknya dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan. Menurutnya, pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo.
“Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,”kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).
Beliau menerangkan Kemendikbudristek mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah tempat kampus pilihan berada berdasarkan klaster yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan ‘KIP Kuliah Merdeka’ pada 26 Maret 2022, Nadiem menjelaskan besaran biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp 800.000 per bulan, klaster kedua sebesar Rp 950.000, klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta, daerah klaster keempat sebesar Rp 1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp 1.400.000. Biaya hidup ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa. Harapannya dengan skema ini mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa fokus pada perkuliahan dan tidak terbebani kekurangan hidup.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, biaya pendidikan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya