KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Ini Yang Harus Dipersiapkan

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar KIP Kuliah 2023 yaitu sebagai berikut:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Data diri
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Sedangkan itu keterbatasan ekonomi yang merupakan sebagai syarat menerima KIP dapat dibuktikan dengan beberapa dokumen seperti berikut ini:

  1. Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan bentuk dari kepemilikan program bantuan pendidikan nasional
  2. Merupakan Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Berasa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial

Jika peserta tidak dapat memenuhi salah satu dari 5 kriteria yang telah disebutkan di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan dari orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan dari orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp 750.000.

Jika calon penerima memenuhi kualifikasi maka akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa. Bantuan biaya hidup ini dapat dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan selama kuliah.

Biaya pendidikan ini diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan besaran yang berbeda tergantung akreditasi dari masing-masing program studi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Prodi dengan akreditasi A akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal sampai Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi B akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal sampai Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi C akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal sampai Rp 2,4 juta

Sementara itu biaya hidup yang akan didapatkan mahasiswa jika mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah pada tahun 2022 diberikan dalam 5 klaster wilayah yaitu sebagai berikut:

  1. Rp 1,4 juta pada setiap bulan
  2. Rp 1,25 juta pada setiap bulan
  3. Rp 1,1 juta pada setiap bulan
  4. Rp 950.000 pada setiap bulan
  5. Rp 800.000 pada setiap bulan

Bantuan tersebut telah didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Demikian informasi yang dapat diberikan, perlu diingat bahwa calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos hasil verifikasi dan validasi, maka dapat kuliah gratis di PTN ataupun PTS yang menerima mahasiswa dari peserta KIP Kuliah 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis