Kabar gembira untuk calon mahasiswa yang terkendala masalah finansial untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sebab saat ini sedang dibuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2023.
Bagi Calon Mahasiswa yang rencananya akan masuk ke perguran tingg melalui jalur Ujian Mandiri bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintarnya. Mahasiswa yang masuk dengan jalur mandiri diberi kesempatan untuk mendaftar program KIP Kuliah 2023.
Kartu Indonesia Pintar dapat berlaku untuk membiayai pendidikan mahasiswa kurang mampu yang masuk ke perguran negeri maupun swasta baik melalui jalur Mandiri maupun seleksi bersama. Sehingga mahasiswa yang tidak bisa mendaftar melalui Seleksi Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Berdasarkan Tes (SNBT) bisa mendaftar program tersebut melalui jalur mandiri.
Untuk bisa lolos dalam program ini, calon mahasswa harus dapat membuktikan bahwa kondisi finansial yang dialami keluarganya benar-benar memenuhi syarat menerima KIP Kuliah 2023. Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa kuota program ini sangat terbatas.
Hal tersebut menjadikan perguruan tinggi juga andil dalam melaksanakan proses seleksi calon mahasiswanya agar penerima program ini memang benar-benar layak untuk mendapatkan kartu tersebut.
Sebagai catatan, bagi calon mahasiswa yang mendaftar program ini belum tentu diterima meskipun lulus seleksi masuk perguruan tinggi. Sebab penyeleksian juga akan dilakukan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi nantinya akan melaksanakan proses verivikas dan valdasi berkas pendaftar yang dikumpulkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman KIP Kuliah, dijelaskan bahwa program ini diciptakan secara ekslusif untuk mereka yang terkendala masalah ekonomi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Sehingga perlu diketahui oleh calon mahasiswa yang akan mendaftar, bahwa siswa dengan kemampuan akademik dan finansial mampu tidak diperkenankan untuk mendaftar. Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi jika mahasiswa dengan kriteria diatas tetap mendaftar, berikut penjelasannya:
Apabila hal tersebut terbukti sebagai kelalaian ringan atau ketidak sengajaan maka pendaftar tetap tidak akan dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah. Kemudian saat menempuh perkuliahan akan tetap dianggap sebagai mahasiswa reguler.
Apabila pendaftar terbukti telah melakukan manipulasi data atau mengumpulkan data yang bukan sebenarnya akan dibatalkan statusnya sebagai peserta seleksi perguruan tinggi.
Halaman Selanjutnya
besaran uang yang diterima peserta
Halaman : 1 2 Selanjutnya