Kewajiban Menggunakan Pakaian Adat dalam Seragam Sekolah

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diketahui juga bahwa pada tiap – tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan. Selain persoalan jenis – jenis seragam sekolah, diatur juga penggunaan atribut seragam. Penggunaan atribut lengkap ini terutama dilaksanakan ketika pelaksanaan upacara bendera. Atribut tersebut diantaranya :

  • Topi Pet dimana pada bagian depan menggunakan loho Tut Wuri Handayani beserta dasi sesuai dengan warna seragam nasional masing – masing sekolah.
  • Badge SD atau badge OSIS untuk SMP dan SMA dijahitkan di bagian saku kemeja. Sementara di atas saku kemeja di jahit pula Badge Merah Putih.
  • Untuk Badge nama peserta didik, dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan, sementara Badge nama sekolah dan kabupaten atau kota dijahit pada lengan kemeja sebelah kanan.

Meskipun pertauran ini telah di tetapkan, tetap ada pro – kontranya dalam masyarakat. Beberapa pengamat mengungkapkan penggunaan baju adat sebagai sebagai seragam sekolah kurang efektif jika hal ini bertujuan untuk mengenalkan ragam budaya yang ada di Indonesia.

Selain itu, walaupun Kemendikbudristek sudah mengungkapkan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam pembelian baju adat, namun para orang tua tetap risau. Tidak mungkin para orang tua akan membiarkan anaknya hanya memakai pakaian ‘biasa’ sementara teman – temannya yang lain menggunakan Pakaian Adat.

Persoalan ini memang baiknya dilakukan audiensi atau pemahaman terkait masalah ini, antara Sekolah, Orang Tua dan Pemerintah Daerah itu sendiri.

(gan/gan)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 657 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis