Kewajiban Menggunakan Pakaian Adat dalam Seragam Sekolah

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diketahui juga bahwa pada tiap – tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan. Selain persoalan jenis – jenis seragam sekolah, diatur juga penggunaan atribut seragam. Penggunaan atribut lengkap ini terutama dilaksanakan ketika pelaksanaan upacara bendera. Atribut tersebut diantaranya :

  • Topi Pet dimana pada bagian depan menggunakan loho Tut Wuri Handayani beserta dasi sesuai dengan warna seragam nasional masing – masing sekolah.
  • Badge SD atau badge OSIS untuk SMP dan SMA dijahitkan di bagian saku kemeja. Sementara di atas saku kemeja di jahit pula Badge Merah Putih.
  • Untuk Badge nama peserta didik, dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan, sementara Badge nama sekolah dan kabupaten atau kota dijahit pada lengan kemeja sebelah kanan.

Meskipun pertauran ini telah di tetapkan, tetap ada pro – kontranya dalam masyarakat. Beberapa pengamat mengungkapkan penggunaan baju adat sebagai sebagai seragam sekolah kurang efektif jika hal ini bertujuan untuk mengenalkan ragam budaya yang ada di Indonesia.

Selain itu, walaupun Kemendikbudristek sudah mengungkapkan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam pembelian baju adat, namun para orang tua tetap risau. Tidak mungkin para orang tua akan membiarkan anaknya hanya memakai pakaian ‘biasa’ sementara teman – temannya yang lain menggunakan Pakaian Adat.

Persoalan ini memang baiknya dilakukan audiensi atau pemahaman terkait masalah ini, antara Sekolah, Orang Tua dan Pemerintah Daerah itu sendiri.

(gan/gan)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 688 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis