Tidak Meratanya ASN-PPPK Menumpuk di Jawa MenPAN-RB Menyiapkan Peraturan Baru

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketidakmerataan ASN – Saat ini setelah dibukanya peraturan baru mengenai pendataan non-ASN yang akhirnya menyebabkan banyak permasalahan. Sesuai dengan tujuan dari BKN, bahwa pendataan non-ASN ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terkait tenaga non-ASN. Hingga pada akhirnya, muncul masalah baru yaitu terkait ketidakmerataan pegawai ASN yang bertumpuk di Pulau Jawa.

Bukan hanya itu saja, bahwasannya pendataan juga bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintah. BKN juga menyebutkan bahwa setidaknya dua jenis jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non-ASN.

Aturan Baru MenPAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, akan membuat aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini dipergunakan untuk seluruh para ASN yang baru lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK.

Pada saat penyeleksian banyak diantara para pendaftar yang melakukan pendataan tersebut banyak pindah ke daerah perkotaan. Aturan dari MenPAN-RB ini mengharuskan untuk para calon ASN dan PPPK tidak diperbolehkan pindah ke kawasan perkotaan atau ke pulau Jawa.

Aturan pelarangan dari MenPAN-RB ini, dapat mengurangi terjadinya ketidakmerataan ASN di seluruh daerah. Perpindahan para ASN akan menyalahi aturan yang dibuat oleh pemerintah. Pasalnya pemerintah menginginkan untuk memajukan SDM di segala bidang. Maksud dari ingin memajukan disegala bidang ini yaitu memeratakan SDM dan menuju Indonesia mencapai cita-cita bangsa.

“Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan mereka yang telah ikuti dan lolos ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke pulau Jawa,” kata Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Meskipun demikian, Kepala BKN Azwar Anas ini belum menentukan jangka waktu berapa lama ASN tidak diijinkan tugas di perkotaan atau Pulau Jawa. Azwar Anas hanya menyebutkan bahwa terdapat usulan rentang waktu tiga hingga lima tahun sejak awal berdinas. Ia mengatakan bahwa rencana ini akan diputuskan dalam waktu dekat.

“Sehingga nanti mereka yang belum waktu tertentu mereka mengabdi, tidak bisa pindah ke Jawa,” tambahnya.

Aturan ini juga akan dibuat, dengan alasan bahwa sejumlah daerah yang ada di luar pulau Jawa. Terkhusus pada wilayah terpenting saat ini yang masih kekurangan sumber daya  ASN, misalnya pada tenaga dokter, bidan hingga guru.

Dia mengaku, bahwa pemerintah sejatinya telah mempersiapkan formasi ASN di seluruh Indonesia ini dari tahun ke tahun. Pemerintah sudah mempersiapkan sumber daya ASN misalnya pada daerah Maluku, Papua, Kalimantan. Persiapan ini ternyata sudah terjadi sejak tahun lalu.  Namun masalahnya, selang setahun kemudian menjalankan tugas lebih dari sebagian ASN berpindah ke Kota dan di Pulau Jawa.

Halaman Selanjutnya

ketidakmerataan ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis