Tidak Meratanya ASN-PPPK Menumpuk di Jawa MenPAN-RB Menyiapkan Peraturan Baru

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketidakmerataan ASN – Saat ini setelah dibukanya peraturan baru mengenai pendataan non-ASN yang akhirnya menyebabkan banyak permasalahan. Sesuai dengan tujuan dari BKN, bahwa pendataan non-ASN ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terkait tenaga non-ASN. Hingga pada akhirnya, muncul masalah baru yaitu terkait ketidakmerataan pegawai ASN yang bertumpuk di Pulau Jawa.

Bukan hanya itu saja, bahwasannya pendataan juga bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintah. BKN juga menyebutkan bahwa setidaknya dua jenis jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non-ASN.

Aturan Baru MenPAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, akan membuat aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini dipergunakan untuk seluruh para ASN yang baru lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK.

Pada saat penyeleksian banyak diantara para pendaftar yang melakukan pendataan tersebut banyak pindah ke daerah perkotaan. Aturan dari MenPAN-RB ini mengharuskan untuk para calon ASN dan PPPK tidak diperbolehkan pindah ke kawasan perkotaan atau ke pulau Jawa.

Aturan pelarangan dari MenPAN-RB ini, dapat mengurangi terjadinya ketidakmerataan ASN di seluruh daerah. Perpindahan para ASN akan menyalahi aturan yang dibuat oleh pemerintah. Pasalnya pemerintah menginginkan untuk memajukan SDM di segala bidang. Maksud dari ingin memajukan disegala bidang ini yaitu memeratakan SDM dan menuju Indonesia mencapai cita-cita bangsa.

“Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan mereka yang telah ikuti dan lolos ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke pulau Jawa,” kata Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Meskipun demikian, Kepala BKN Azwar Anas ini belum menentukan jangka waktu berapa lama ASN tidak diijinkan tugas di perkotaan atau Pulau Jawa. Azwar Anas hanya menyebutkan bahwa terdapat usulan rentang waktu tiga hingga lima tahun sejak awal berdinas. Ia mengatakan bahwa rencana ini akan diputuskan dalam waktu dekat.

“Sehingga nanti mereka yang belum waktu tertentu mereka mengabdi, tidak bisa pindah ke Jawa,” tambahnya.

Aturan ini juga akan dibuat, dengan alasan bahwa sejumlah daerah yang ada di luar pulau Jawa. Terkhusus pada wilayah terpenting saat ini yang masih kekurangan sumber daya  ASN, misalnya pada tenaga dokter, bidan hingga guru.

Dia mengaku, bahwa pemerintah sejatinya telah mempersiapkan formasi ASN di seluruh Indonesia ini dari tahun ke tahun. Pemerintah sudah mempersiapkan sumber daya ASN misalnya pada daerah Maluku, Papua, Kalimantan. Persiapan ini ternyata sudah terjadi sejak tahun lalu.  Namun masalahnya, selang setahun kemudian menjalankan tugas lebih dari sebagian ASN berpindah ke Kota dan di Pulau Jawa.

Halaman Selanjutnya

ketidakmerataan ASN

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis