Ketentuan Pembayaran Honor Menggunakan Dana BOS Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Reguler adalah untuk penerimaan peserta didik, pembiayaan sarana dan prasarana, pembiayaan kegiatan sekolah dan salah satunya untuk pembayaran honor. Tentu harus sesuai dengan Ketentuan Pembayaran Honor Menggunakan Dana BOS Tahun 2023.

Di tahun 2023 ini kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan dan BOSP sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2022.

Ketentuan pembayaran honor menggunakan dana BOS paling banyak yaitu 50 % dari keseluruhan dana alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Perlu diketahui juga bahwa besaran dana yang nantinya diperoleh oleh satuan pendidikan yaitu disesuaikan pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. 

Sehingga setiap satuan pendidikan berbeda beda, baik dalam jenjang SD, SMP, hingga SMA. Sesuai dengan regulasi yang berlaku tersebut.

Ketentuan pembayaran honor menggunakan Dana BOS ini diberikan kepada guru dan atau kepada tenaga kependidikan.

Untuk dapat menggunakannya terdapat beberapa syarat yang perlu di penuhi oleh guru serta tenaga kependidikan yang berhak menerima honor dari dana BOS tersebut.

Syarat Bagi Guru

Syarat- syaratnya antara lain yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

  1. Berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Tercatat pada Dapodik
  3. Memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi.

Kemudian syarat yang perlu dipenuhi oleh tenaga kependidikan untuk mendapatkan honor dari Dana BOS reguler ini harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat Bagi Tenaga Kependidikan

Syarat- syaratnya antara lain yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

  1. Berstatur bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Ditugaskan oleh Kepala Sekolah/ penyelenggara
  3. Satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Demikian diatas tadi merupakan syarat dan ketentuan untuk penggunaan Dana BOS reguler. Karena penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan harus dilaporkan tepat waktu.

Karena apabila terlambat dalam melakukan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP ini, dana yang diterima oleh satuan pendidikan akan mengalami potongan.

Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Halaman Selanjutnya

Untuk penyaluran dana BOS…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 5,590 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis