Untuk penyaluran dana BOS tahap 1 dilakukan di bulan Januari hingga Juni. Maka pelaporan penyaluran dana BOS tahap 1 ini dilakukan mulai bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober.
Jika satuan pendidikan melewati pelaporan di bulan Juli, artinya sudah melaporkan di bulan Agustus atau di bulan lainnya.
Maka akan ada pemotongan dana BOS, untuk pemotongannya sendiri berbeda-beda pada tiap bulan. Berikut rinciannya:
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Agustus 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 2 persen.
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan September 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 3 persen.
- Apabila pelaporan penyaluran tahap 1 , dilakukan di bulan Oktober 2023 maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4 persen.
Aturan yang sama juga terjadi untuk penyaluran tahap 2, yang apabila terjadi keterlambatan pelaporan, maka akan ada pemotongan.
Demikian informasi mengenai Ketentuan Pembayaran Honor Menggunakan Dana BOS Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Yuk bergabung bersama dan daftarkan diri Anda dalam “Diklat bersertifikat 40 JP PRAKTIK PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI MERDEKA BELAJAR”
Ada Potongan 5o ribu hanya menjadi Rp. 99 Ribu dapat full fasilitas !!!
Langkah Pendaftaran:
- Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
- Silahkan daftar di link berikut : http://bit.ly/DiklatDiferensiasi40JP
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2