Ketentuan dan Bobot Penilaian Tahap Seleksi Observasi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi observasi – Tahap seleksi selanjutnya PPPK yaitu seleksi observasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2022.

Tahap seleksi observasi ini akan ditujukan dan dilaksanakan untuk pelamar PPPK 2022 guru yang bergolongan P2 dan P3. Nantinya pada tahap ini golongan P2 dan P3 akan mendapatkan penilaian dari pengawasa, guru senior dan kepala sekolah untuk kesesuaiannya, baik pada kualifikasi akademik maupun teknis.

Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar pada P2 dan P3 akan dilakukan observasi dengan standar kompetensi Jabatan ASN.

Jika ingin lolos pada tahap ini pelamar pada golongan P2 dan P3 wajib untuk mengetahui bobot ketentuan penilaian yang akan diberlakukan pada tahapan seleksi observasi supaya para pelamar pad golongan ini dapat mempersiapkan diri.

Adapun ketentuan bobot penilaian pada tahapan seleksi observasi nilai kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3 yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  1. Nilai Kompetensi

Penilaian pada kesesuaian kompetensi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian dalam kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan juga pada kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai seorang guru.

Maksimal bobot penilaian pada nilai kompetensi ini sebesar 40 persen yang menilai kompetensi dari (profesional, sosial, pedagogic, dan kepribadian) dengan mengacu pada aspek penilaian berikut ini:

  • Pengembangan diri
  • Keaktifan dalam berkomunikasi
  • Kebiasaan dalam refleksi
  • Perekat kebangsaan
  • Struktur pengetahuan
  • Berpusat pada siswa
  • Bekerja sama
  • Keamanan dan kenyamanan dalam belajar
  • Keefektifan dalam pembelajaran dan asesmen yang memiliki orientasi pada peserta didik

Perolehan nilai kompetensi ini dapat diketahui dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan juga guru senior berdasarkan dari bobot masing-masing.

Nilai kompetensi ini dapat diperoleh melalui proses penilaian yang terjadi terhadap kinerja, kompetensi, dan wawancara dengan jumlah sekitar 7 tahap penilaian dengan bobot penilaian masing-masing penilai sebagai berikut ini:

  • Penilaian pertama dengan rincian kepala sekolah (50), guru senior (30) dan pengawas (20)
  • Penilaian kedua dengan rincian kepala sekolah (10), guru senior (60) dan pengawas (40)
  • Penilaian ketiga dengan rincian kepala sekolah (70), guru senior (10) dan pengawas (30)

Halaman Selanjutnya

Penilaian keempat dengan rincian

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 806 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis