Ketahui Jenis-Jenis Hibah Penelitian bagi Dosen

- Editor

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Hibah Penelitian – Penelitian merupakan salah satu aktifitas yang sangat akrab bagi profesi seorang dosen. Di dalam Undang- Undang No. 20 Pasal 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah diatur mengenai kewajiban melakukan penelitian bagi perguruan tinggi. 

Peraturan tersebut berbunyi; Perguruan Tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan berbagai bentuk kekayaan intelektual (KI).

Dalam melakukan penelitian diperlukan sejumlah dana untuk mendukung penelitian tersebut dapat diselesaikan. Hal ini yang kemudian sering menjadi kendala ketika hendak melakukan penelitian.

Namun, sebetulnya sudah ada program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan penelitian oleh para dosen. Program tersebut dikenal dengan nama hibah penelitian. Melalui hibah penelitian, bagi dosen yang proposalnya diterima maka akan mendapatkan bantuan dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan penelitian.

Berkaitan dengan hibah penelitian, terdapat beberapa jenis hibah penelitian yang bisa anda ajukan untuk mendukung terlaksananya penelitian yang anda akan lakukan. Berikut ini adah jenis-jenis hibah penelitian yang didanai langsung oleh DP2M DIKTI:

  • Program Hibah Bersaing

Jenis hibah ini dapat diajukan untuk penelitian yang dilakukan maksimum dalam durasi 2 tahun. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 50 juta per tahun. 

  • Program Hibah Pascasarjana

Jenis hibah ini dapat diajukan oleh para dosen yang masih berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 90 juta per tahun.

  • Program Penelitian Fundamental

Jenis hibah ini bisa anda ajukan untuk penelitian yang bersifat mencari metode baru atau teori baru. Usulan penelitian harus memuat penjelasan mengenai gejala, kaidah, postulat, serta model metodologi yang relevan. Jika proposal disetujui, maka dana yang bisa didapatkan adalah maksimum Rp 40 juta per tahun

  • Program Rapid

Usulan penelitian yang bisa diajukan untuk program hibah ini adalah penelitian yang berorientasi pada budaya penelitian yang bernuansa penciptaan produk secara berkelanjutan, penelitian untuk pengembangan dunia industri Indonesia, dan serta penelitian untuk menganalisis kerja sama antar industri dengan institusi pendidikan. Jumlah dana maksimum yang didapatkan untuk program ini adalah Rp. 300 juta per tahun.

  • Program Hibah Kompetensi

Jenis hibah yang satu ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan focal point pada setiap perguruan tinggi. Usulan penelitian yang diajukan dosen pada jenis hibah ini diharapkan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing di perguruan tinggi. Untuk jenis penelitian atau pengabdian masyarakat, dosen dapat menentukan sendiri sesuai dengan keperluan riset. Jumlah dana maksimum yang didapatkan untuk program ini adalah Rp. 100 juta per tahun

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 557 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru