Ketahui Cara Menghitung KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dengan Mudah

- Editor

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menghitung KKM– Salah satu bagian terpenting dalam dunia pendidikan adalah cara menghitung KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk mengetahui seberapa baik prestasi yang berhasil dicapai oleh siswa. Nilai ini diperoleh dari masing-masing mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.

KKM sendiri artinya adalah batas nilai paling rendah dari siswa. Nilai KKM ini sudah ditetapkan semenjak awal tahun, dan lazimnya beberapa satuan pendidikan juga menerapkan karakter yang sama.

Penetapan KKM ini ditetapkan oleh  forum MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran sekolah yang diadakan pada awal tahun ajaran. Sedang nilai dibulatkan dari angka 0-100, dengan nilai tertinggi 100.

Nilai KKM yang sudah diperoleh harus disertakan dalam ke laporan hasil belajar siswa atau LBHS. Sekolah juga memiliki hak untuk membuat ketetapan KKM dI bawah nilai ketuntasan belajar maksimal.

Fungsi KKM di Sekolah

Pemerintah sudah semestinya selalu mengontrol mutu pendidikan yang berlangsung. Dimulai dari kurikulum, sarana prasana sekolah, tenaga pendidik hingga standar kelulusan siswa. Oleh karena alasan itu pula, pemerintah memberi rumus berupa yang bisa dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh guru di Indonesia. Lalu apa saja fungsi KKM ini?

  1. KKM dijadikan sebagai acuan guru agar bisa menilai kompetensi siswa apakah sudah sesuai dengan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran.
  2. KKM menjadi pemicu semangat bagi para siswa agar semangat belajar.
  3. Menjadi target penguasaan materi yang sesuai dengan Kompetensi dasar atau standar kompetensi.
  4. Instrumen penting dalam evaluasi pembelajaran untuk mengetahui hasil belajar selama ini. 
  5. Kontrak Pedagogik antara guru, siswa dan orang tua atau wali murid. 

Cara Menghitung KKM

Perhitungan KKM dipengaruhi oleh beberapa hal. Mulai dari kesulitan materi yang diterima, sarana yang tersedia dan kemampuan sang siswa sendiri. Contoh tabel penilaian KKM yang lazim digunakan adalah sebagai berikut ini:

Aspek yang dianalisisKriteria dan skala penilaian  
KompleksitasTinggi <65Sedang 65-79Rendah 80-100
Daya dukungTinggi 80-100Sedang 65-79Rendah <65 
Intake siswa Tinggi 80-100Sedang 65-79Rendah <65 

Sedangkan untuk mencari KKM berdasar KD menggunakan rumus yaitu :

Bobot soal : 3

Misalnya

  1. 70+90+80:3 = 80
  2. 65+70+75 :3 = 70
  3. 90+90+90 :3 = 90

Untuk KKM dari mata pelajaran, digunakan rumus yang berbeda, berupa :

 KKM KD : KD/indikator.

Contohnya adalah 75 +64+81+79 : 4 =74,75

Hanya saja penilaian KKM mata pelajaran ini selalu menggunakan angka bulat. Jadi hasil yang didapat di atas pun dibulatkan lagi menjadi 75.

Demikian cara menghitung KKM mata pelajaran dan KKM berdasar KD yang benar. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi guru atau tengah bekerja sebagai guru. 

Ayo, temukan seminar atau diklat secara gratis yang dapat meningkatkan kompetensi guru dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 2,635 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru