Ketahui Cara Menghitung KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dengan Mudah

- Editor

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menghitung KKM– Salah satu bagian terpenting dalam dunia pendidikan adalah cara menghitung KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk mengetahui seberapa baik prestasi yang berhasil dicapai oleh siswa. Nilai ini diperoleh dari masing-masing mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.

KKM sendiri artinya adalah batas nilai paling rendah dari siswa. Nilai KKM ini sudah ditetapkan semenjak awal tahun, dan lazimnya beberapa satuan pendidikan juga menerapkan karakter yang sama.

Penetapan KKM ini ditetapkan oleh  forum MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran sekolah yang diadakan pada awal tahun ajaran. Sedang nilai dibulatkan dari angka 0-100, dengan nilai tertinggi 100.

Nilai KKM yang sudah diperoleh harus disertakan dalam ke laporan hasil belajar siswa atau LBHS. Sekolah juga memiliki hak untuk membuat ketetapan KKM dI bawah nilai ketuntasan belajar maksimal.

Fungsi KKM di Sekolah

Pemerintah sudah semestinya selalu mengontrol mutu pendidikan yang berlangsung. Dimulai dari kurikulum, sarana prasana sekolah, tenaga pendidik hingga standar kelulusan siswa. Oleh karena alasan itu pula, pemerintah memberi rumus berupa yang bisa dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh guru di Indonesia. Lalu apa saja fungsi KKM ini?

  1. KKM dijadikan sebagai acuan guru agar bisa menilai kompetensi siswa apakah sudah sesuai dengan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran.
  2. KKM menjadi pemicu semangat bagi para siswa agar semangat belajar.
  3. Menjadi target penguasaan materi yang sesuai dengan Kompetensi dasar atau standar kompetensi.
  4. Instrumen penting dalam evaluasi pembelajaran untuk mengetahui hasil belajar selama ini. 
  5. Kontrak Pedagogik antara guru, siswa dan orang tua atau wali murid. 

Cara Menghitung KKM

Perhitungan KKM dipengaruhi oleh beberapa hal. Mulai dari kesulitan materi yang diterima, sarana yang tersedia dan kemampuan sang siswa sendiri. Contoh tabel penilaian KKM yang lazim digunakan adalah sebagai berikut ini:

Aspek yang dianalisisKriteria dan skala penilaian  
KompleksitasTinggi <65Sedang 65-79Rendah 80-100
Daya dukungTinggi 80-100Sedang 65-79Rendah <65 
Intake siswa Tinggi 80-100Sedang 65-79Rendah <65 

Sedangkan untuk mencari KKM berdasar KD menggunakan rumus yaitu :

Bobot soal : 3

Misalnya

  1. 70+90+80:3 = 80
  2. 65+70+75 :3 = 70
  3. 90+90+90 :3 = 90

Untuk KKM dari mata pelajaran, digunakan rumus yang berbeda, berupa :

 KKM KD : KD/indikator.

Contohnya adalah 75 +64+81+79 : 4 =74,75

Hanya saja penilaian KKM mata pelajaran ini selalu menggunakan angka bulat. Jadi hasil yang didapat di atas pun dibulatkan lagi menjadi 75.

Demikian cara menghitung KKM mata pelajaran dan KKM berdasar KD yang benar. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi guru atau tengah bekerja sebagai guru. 

Ayo, temukan seminar atau diklat secara gratis yang dapat meningkatkan kompetensi guru dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis