Meski sekarang berlaku sertifikat guru penggerak sebagai kartu sakti menjadi kepala sekolah, di sejumlah daerah masih terdapat guru yang belum lulus dalam program pendidikan guru penggerak namun sudah diusulkan menjadi kepala sekolah. Hal ini merupakan pengecualian yang dijelaskan dalam pasal 4 Permendikbud.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa suatu daerah dapat mengangkat guru yang belum lulus pendidikan guru penggerak menjadi kepala sekolah selama kuotanya tidak sebanding atau kuota kepala sekolah lebih banyak dibanding dengan ketersediaan guru yang lulus pendidikan guru penggerak (PGP).
Selain sertifikat guru penggerak, kepala sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Kemendikbud Ristek. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi; memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki pangkat minimal pranata muda I atau golongan III/b bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat pendidik serta memiliki pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan paling singkat 2 (tahun). Untuk mengetahui syarat menjadi kepala sekolah, guru dapat melihat pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.
Demikian penjelasan mengenai kepala sekolah wajib punya kartu sakti. Kartu sakti tersebut bukan hanya sebagai syarat menjadi kepala sekolah, melainkan juga sebagai indikator penentu guru untuk bisa naik jabatan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2