Kepala Sekolah Wajib Punya Kartu Sakti? Berikut Informasi Detailnya

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sekarang berlaku sertifikat guru penggerak sebagai kartu sakti menjadi kepala sekolah, di sejumlah daerah masih terdapat guru yang belum lulus dalam program pendidikan guru penggerak namun sudah diusulkan menjadi kepala sekolah. Hal ini merupakan pengecualian yang dijelaskan dalam pasal 4 Permendikbud.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa suatu daerah dapat mengangkat guru yang belum lulus pendidikan guru penggerak menjadi kepala sekolah selama kuotanya tidak sebanding atau kuota kepala sekolah lebih banyak dibanding dengan ketersediaan guru yang lulus pendidikan guru penggerak (PGP).

Selain sertifikat guru penggerak, kepala sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Kemendikbud Ristek. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi; memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki pangkat minimal pranata muda I atau golongan III/b bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat pendidik serta memiliki pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan paling singkat 2 (tahun). Untuk mengetahui syarat menjadi kepala sekolah, guru dapat melihat pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Demikian penjelasan mengenai kepala sekolah wajib punya kartu sakti. Kartu sakti tersebut bukan hanya sebagai syarat menjadi kepala sekolah, melainkan juga sebagai indikator penentu guru untuk bisa naik jabatan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis