Kepala Sekolah Wajib Punya Kartu Sakti? Berikut Informasi Detailnya

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sekarang berlaku sertifikat guru penggerak sebagai kartu sakti menjadi kepala sekolah, di sejumlah daerah masih terdapat guru yang belum lulus dalam program pendidikan guru penggerak namun sudah diusulkan menjadi kepala sekolah. Hal ini merupakan pengecualian yang dijelaskan dalam pasal 4 Permendikbud.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa suatu daerah dapat mengangkat guru yang belum lulus pendidikan guru penggerak menjadi kepala sekolah selama kuotanya tidak sebanding atau kuota kepala sekolah lebih banyak dibanding dengan ketersediaan guru yang lulus pendidikan guru penggerak (PGP).

Selain sertifikat guru penggerak, kepala sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Kemendikbud Ristek. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi; memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki pangkat minimal pranata muda I atau golongan III/b bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat pendidik serta memiliki pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan paling singkat 2 (tahun). Untuk mengetahui syarat menjadi kepala sekolah, guru dapat melihat pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Demikian penjelasan mengenai kepala sekolah wajib punya kartu sakti. Kartu sakti tersebut bukan hanya sebagai syarat menjadi kepala sekolah, melainkan juga sebagai indikator penentu guru untuk bisa naik jabatan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis