Kepala Sekolah Wajib Punya Kartu Sakti? Berikut Informasi Detailnya

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sekarang berlaku sertifikat guru penggerak sebagai kartu sakti menjadi kepala sekolah, di sejumlah daerah masih terdapat guru yang belum lulus dalam program pendidikan guru penggerak namun sudah diusulkan menjadi kepala sekolah. Hal ini merupakan pengecualian yang dijelaskan dalam pasal 4 Permendikbud.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa suatu daerah dapat mengangkat guru yang belum lulus pendidikan guru penggerak menjadi kepala sekolah selama kuotanya tidak sebanding atau kuota kepala sekolah lebih banyak dibanding dengan ketersediaan guru yang lulus pendidikan guru penggerak (PGP).

Selain sertifikat guru penggerak, kepala sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Kemendikbud Ristek. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi; memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki pangkat minimal pranata muda I atau golongan III/b bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat pendidik serta memiliki pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan paling singkat 2 (tahun). Untuk mengetahui syarat menjadi kepala sekolah, guru dapat melihat pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Demikian penjelasan mengenai kepala sekolah wajib punya kartu sakti. Kartu sakti tersebut bukan hanya sebagai syarat menjadi kepala sekolah, melainkan juga sebagai indikator penentu guru untuk bisa naik jabatan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis