Oleh Kustiyani, S.Pd.
Guru di SMAN 1 Jekulo Kudus
Guru merupakan garda terdepan dalam melaksanakan kurikulum. Guru dituntut untuk mampu beradaptasi dengan segala perubahan yang terjadi saat ini dan di masa depan nanti. Kurikulum apapun yang dipakai dalam proses transfer pengetahuan ke peserta didik, guru harus siap melaksanakannya. Seperti saat ini, Kurikulum Merdeka mulai diterapkan oleh sekolah-sekolah yang dinilai mampu melaksanakannya.
Keberhasilan guru menerapkan Kurikulum Merdeka akan ikut membantu pemerintah dalam menjawab permasalahan pendidikan di Indonesia. Harapannya, pembelajaran di Indonesia setidaknya bisa seperti pendidikan di negara maju lainnya yang lebih mengedepankan kebutuhan peserta didik.
Kurikulum Merdeka yang dirancang lebih sederhana dan fleksibel diharapkan akan membuat guru fokus pada materi esensial dan peserta didik lebih aktif sesuai dengan minatnya. Guru juga akan mudah mendampingi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pembelajarannya.
Kebijakan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka merujuk pada Permendikbud Ristek No. 5 Tahun 2022 mengenai Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Permendikbud Ristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022: mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; dan Keputusan Kepala BSNP No.008/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pada Kurikulum Merdeka.
Kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan penerapan Kurikulum Merdeka dapat benar-benar berjalan seperti yang diinginkan. Namun kenyataannya masih banyak guru terkendala dalam menerapkan Kurikulum Merdeka. Kendala tersebut dapat berasal dari dalam diri guru yang bersangkutan maupun dari luar. Berbagai kendala tersebut di antaranya terkait dengan literasi, referensi, akses digital, kompetensi guru, dan pengelolaan waktu.
Diketahui bahwa beberapa guru masih mengandalkan buku paket, baik buku siswa maupun buku guru sebagai satu-satunya sumber belajar. Sedangkan sumber belajar lainnya dianggap tidak penting. Hal ini yang membuat guru kurang melakukan aktivitas untuk meningkatkan literasi. Padahal kegiatan membaca sebenarnya bukan hanya semata-mata ditujukan kepada peserta didik. Guru pun harus aktif melakukan literasi. Apapun mata pelajaran yang diampu, kegiatan literasi bagi guru bukanlah sesuatu yang istimewa. Sebagai pendidik, melakukan kegiatan literasi adalah sebuah keharusan. Guru dituntut untuk selalu update dengan perkembangan zaman. Mau tidak mau, suka tidak suka, guru harus rajin membaca, khususnya terkait dengan materi yang diajarkan kepada peserta didik.
Kurangnya literasi terkadang dibarengi dengan minimnya referensi. Masih adanya buku teks untuk peserta didik maupun guru yang saat ini diterbitkan oleh pusat perbukuan dinilai kualitasnya belum seperti yang diharapkan. Kasus penarikan salah satu buku Kurikulum Merdeka yang sudah beredar dengan format elektronik menunjukkan buku tersebut dianggap belum bisa memberikan referensi yang dapat membantu guru dalam memperoleh rujukan terkait bagaimana memfasilitasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik secara efektif. Keterbatasan guru dalam memperoleh referensi pelaksanaan merdeka belajar dapat menjadi kendala guru untuk menciptakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Sulitnya akses digital atau internet juga menjadi kendala guru menerapkan Kurikulum Merdeka. Jaringan internet yang tidak stabil akan menyulitkan guru mengakses materi yang menjadi sumber belajar. Bahkan beberapa sekolah masih ada yang belum memiliki fasilitas digital dan internet yang memadai.
Di era digital seperti sekarang sekolah harus berpacu untuk melaksanakan pembelajaran berbasis digital. Beberapa sekolah yang sudah melaksanakan sistem ini mengharuskan guru dalam proses pembelajaran untuk selalu terkoneksi dengan jaringan internet. Di sisi lain, sekolah memang sudah menyediakan fasilitas internet. Namun sejumlah guru terkadang masih menemui kesulitan dalam akses teknologi.
Aspek yang tidak kalah pentingnya adalah kompetensi guru yang belum memadai. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa kompetensi guru terdiri dari kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Keempat kompetensi tersebut merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki guru agar mereka dapat mentransfer ilmunya kepada peserta didik dengan benar. Dalam praktiknya, tidak semua guru menguasai berbagai aspek yang terdapat dalam keempat kompetensi guru. Salah satunya dalam penguasaan kompetensi profesional, masih ada guru yang belum mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan pengembangan diri. Mereka mengalami kesulitan menggunakan program Microsoft Word dan aplikasi lainnya yang semuanya itu sebenarnya dapat membantu guru dalam proses pembelajaran.
Di luar tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik, guru juga diminta aktif di berbagai kegiatan sekolah. Keadaan ini membuat guru harus pandai mengelola waktu dengan baik. Namun belum semua guru mampu mengatur waktunya untuk kegiatan yang ada. Apalagi jika secara tiba-tiba guru dihadapkan pada persoalan lain yang tidak terkait dengan pembelajaran dan sekolah.
Untuk mengatasi semua masalah di atas agar dapat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan baik, guru dituntut meningkatkan literasi bacaannya, memperbanyak referensi, dan meningkatkan kualitas kompetensi guru, serta mampu mengelola waktunya dengan baik. Guru juga harus memiliki kemudahan mengakses digital dan internet.
Jika semua upaya tersebut ditempuh, diharapkan dapat menjadi solusi guru menghadapi berbagai kendala dalam menerapkan Kurikulum Merdeka. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.