Kenali Bedanya PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mungkin sudah bukan hal yang asing lagi mendengar kata kata PPG prajabatan dan PPG Dalam jabatan, lalu apakah Anda memahami secara mendalam perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan?

Dalam artikel ini akan menjelaskan mengenai perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan secara mendalam seperti berikut ini.

Secara pengertian dikutip dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru, keduanya memiliki pengertian sebagai berikut:

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang sebelumnya telah memiliki pengalaman mengajar, memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Selain pengertiannya, terdapat perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan lainnya yaitu sebagai berikut.

1. Program PPG Prajabatan Dapat Diikuti oleh Masyarakat Umum

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan sarjana Kependidikan maupun Non Kependidikan, termasuk sarjana terapan yang mempunyai keinginan untuk menjadi guru.

2. Program PPG Dalam Jabatan Diperuntukkan Khusus bagi Guru

Berbeda halnya dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan dikhususkan bagi guru di satuan pendidikan tertentu dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Beban Belajar

Beban belajar yang harus ditempuh oleh para calon pendidik selama mengikuti program PPG Prajabatan adalah 36 sampai dengan 40 SKS. Sedangkan, untuk beban belajar untuk peserta PPG Dalam Jabatan paling sedikitnya yaitu 24 SKS.

Halaman Selanjutnya

4. Biaya pendidikan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 559 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis