Kenali Bedanya PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mungkin sudah bukan hal yang asing lagi mendengar kata kata PPG prajabatan dan PPG Dalam jabatan, lalu apakah Anda memahami secara mendalam perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan?

Dalam artikel ini akan menjelaskan mengenai perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan secara mendalam seperti berikut ini.

Secara pengertian dikutip dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru, keduanya memiliki pengertian sebagai berikut:

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang sebelumnya telah memiliki pengalaman mengajar, memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Selain pengertiannya, terdapat perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan lainnya yaitu sebagai berikut.

1. Program PPG Prajabatan Dapat Diikuti oleh Masyarakat Umum

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan sarjana Kependidikan maupun Non Kependidikan, termasuk sarjana terapan yang mempunyai keinginan untuk menjadi guru.

2. Program PPG Dalam Jabatan Diperuntukkan Khusus bagi Guru

Berbeda halnya dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan dikhususkan bagi guru di satuan pendidikan tertentu dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Beban Belajar

Beban belajar yang harus ditempuh oleh para calon pendidik selama mengikuti program PPG Prajabatan adalah 36 sampai dengan 40 SKS. Sedangkan, untuk beban belajar untuk peserta PPG Dalam Jabatan paling sedikitnya yaitu 24 SKS.

Halaman Selanjutnya

4. Biaya pendidikan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 561 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis