Mungkin sudah bukan hal yang asing lagi mendengar kata kata PPG prajabatan dan PPG Dalam jabatan, lalu apakah Anda memahami secara mendalam perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan?
Dalam artikel ini akan menjelaskan mengenai perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan secara mendalam seperti berikut ini.
Secara pengertian dikutip dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru, keduanya memiliki pengertian sebagai berikut:
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang sebelumnya telah memiliki pengalaman mengajar, memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Selain pengertiannya, terdapat perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan lainnya yaitu sebagai berikut.
1. Program PPG Prajabatan Dapat Diikuti oleh Masyarakat Umum
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan sarjana Kependidikan maupun Non Kependidikan, termasuk sarjana terapan yang mempunyai keinginan untuk menjadi guru.
2. Program PPG Dalam Jabatan Diperuntukkan Khusus bagi Guru
Berbeda halnya dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan dikhususkan bagi guru di satuan pendidikan tertentu dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Beban Belajar
Beban belajar yang harus ditempuh oleh para calon pendidik selama mengikuti program PPG Prajabatan adalah 36 sampai dengan 40 SKS. Sedangkan, untuk beban belajar untuk peserta PPG Dalam Jabatan paling sedikitnya yaitu 24 SKS.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya