Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional pada tahun 2022.
Penetapan sebanyak 530.028 tersebut diambil dari data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan penetapan kebutuhan untuk instansi pusat yakni sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Untuk kebutuhan daerah yakni sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Rencananya pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September tahun 2022 ini. Namun meskipun demikian, pemerintah telah menyampaikan bahwa pada seleksi ASN tahun 2022 ini hanya akan memprioritaskan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil hanya akan dikhususkan untuk lulusan sekolah kedinasan. Sedangkan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi yang paling banyak dibuka pada tahun 2022 ini yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Menteri PANRB telah menegaskan bahwa salah satu prioritas pemerintah pada saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Hal tersebut dikarenakan penetapan kebutuhan ASN pada tahun 2022 ini telah menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
Sehingga dengan demikian, arah dari kebijakan pengadaan ASN pada tahun 2022 ini pemerintah hanya fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan fokus lainnya yakni keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II. Pada saat ini fenomena yang terjadi secara nasional yakni penyebaran ASN yang tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Selain itu, proses rekrutmen, penyebaran serta kebutuhan setiap tahun sudah sangat transparan.
Selain itu, KemenPAN RB juga menegaskan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas yakni pemerataan SDM ASN sehingga proses rekrutmen juga harus jelas dan akuntabel. Sehingga permasalahan ASN di Indonesia tidak hanya kekurangan SDM tetapi juga penyebarannya.
Ketimpangan tersebut tidak hanya masalah jumlah saja akan tetapi juga adanya fenomena ASN yang sering berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN. Hal tersebut dapat menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata.
Hal tersebut dikarenakan minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil. Sehingga dengan demikian, pemerintah berharap bahwa ASN tidak hanya dijadikan sebagai lading untuk mencari pekerjaan akan tetapi juga untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Fenomena yang terjadi di Indonesia yakni seseorang yang telah diterima menjadi ASN banyak yang minta untuk pindah ke kota lain sehingga setiap tahunnya banyak tempat di luar pulau jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan juga guru. Melihat fenomena tersebut maka sebanyak apapun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut maka ketimpangan juga akan terus terjadi.
Halaman Selanjutnya
Sehingga KemenPAN RB akan melakukan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya