Kemenkeu acc tunjangan baru bagi guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi dimana tunjangan tersebut diluar tunjangan profesi guru.
Hal tersebut tentunya membawa kabar bagi bagi guru yang menunggu kabar baik di awal tahun 2023 ini.
Guru pada dasarnya sudah menerima gaji pokok sesuai dengan golongannya, akan tetapi tunjangan juga menjadi salah satu sumber pendapatan guru.
Beranjak dari hal tersebut kemenkeu acc tunjangan baru bagi guru dimana tunjangan tersebut di luar dari tunjangan profesi guru.
Kemenkeu acc tunjangan baru juga dengan harapan bisa dan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Dari kemenkeu acc tunjangan baru tersebut kiranya apa saja tunjangan yang nantinya akan diterima guru.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait kemenkeu acc tunjangan baru bagi guru.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait kemenkeu acc tunjangan baru bagi guru di luar dari tunjangan profesi guru.
Kemenkeu ACC Tunjangan Baru Di Luar TPG
Kabar gembira untuk para tenaga guru karena akan segera menerima tunjangan selain tunjangan profesi pada tahun 2023 ini.
Informasinya tunjangan tersebut bakal diberikan kepada para guru yang bekerja di satuan pendidikan yaitu PAUD, SD, SMP dan SMA.
Para tenaga guru sudah dijamin bakal memperoleh tunjangan sertifikasi/TPG, selain itu mereka juga bakal memperoleh tunjangan lain yaitu THR dan gaji 13.
Terkait THR dan gaji 13 yang diperuntukkan untuk tenaga guru telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan mengenai keberlanjutan alokasi pemberian tunjangan guru.
Pada Buku II Nota keuangan lebih tepatnya poin 3.2 telah dijelaskan terkait kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, diantaranya berkaitan pemberian THR dan gaji ke 13.
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 yang terbit diakhir Desember 2022 berkaitan anggaran THR dan gaji ke 13.
Secara terperinci ketentuan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 untuk para guru yang telah tersetifikasi tersebut pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU).
Adapun nominal yang bakal diterima oleh guru pata THR dan gaji 13 ini adalah sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.
Hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.
Bagi para tenaga honorer yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja juga nantinya juga bakal ditambah dengan 50 persen dari tunjangan kerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya